Komisi III Cross Check Rencana Pemindahan Jalan Provinsi

Senin, 20 Maret 2023 142
Setelah sebelum Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Soal Rencana Pemindahan Jalan Provinsi, pekan lalu Komisi III secara langsung melihat titik lokasi jalan dan progress pembangunan jalannya.
KUTAI TIMUR. Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam pertemuan(15/3/2023) di PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) di Kabupaten Kutai Timur  guna melihat keadaan di lapangan terkait jalan provinsi yang akan dialihkan.

“Jalan asli milik kita (jalan provinsi) sepanjang 6,2 kilometer, kemudian akan dijadikan 10 kilometer. Tapi dari 10 kilometer ini oleh PT GAM baru dikerjakan sekitar 40 persen,” kata Veridiana.

Kemudian dalam proses pertukaran ini masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. Komisi III minta dari pihak perusahaan kepastian produk akhir dari jalan yang akan dialihkan dalam bentuk apa? Dalam bentuk agregat atau hingga aspal.

“Kalau kita secara tegas, dari DPRD Kaltim menginginkan aspal. Ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim, kita minta mereka segera menyampaikan. Komisi III juga telah tanyakan kepada Pemprov dalam hal ini Dinas PUPR-PERA Kaltim yang mendampingi pertemuan tersebut,” sebutnya

Dan hasil diskusi Bersama Dinas PUPR PERA Kaltim, Hariyadi Purwatmoko Kepala Bidang Bina Marga, hingga saat ini belum menyerahkan berkas usulan kepada BPKAD Kaltim. Ia juga meminta pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam memberikan ijin pemindahan jalan tersebut,agar jangan sampai dikemudian hari akibat ketidak telitian melihat kondisi dilapangan nantinya menimbulkan masalah dikemudian hari. Veridiana mencontohkan, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT INDEXIM COALINDO, sehingga perlu dicermati.

Dikatakan Veridiana, setelah ini Komisi III berencana akan mengundang BPKAD, Sekda Kaltim guna menindaklanjuti pertemuan hari ini. "Dari pihak PU juga akan pantau masalah dokumen yang belum lengkap, pihaknya menargetkan 6 bulan kedepan sudah selesai. Sementara untuk penyerahan pemindahan aset jalan, dari hasil pertemuan, jalan harus dalam keadaan sudah siap baru diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian lakukan MoU," terang Veridiana.

Masih pertemuan dengan PT GAM, Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba secara tegas dirinya menanyakan draft rencana yang akan di MoU-kan. H Baba meminta agar DPRD Kaltim dilibatkan, mendapatkan informasi yang lengkap. Sehingga tidak hanya eksekutif, namun legislatif sebagai fungsi pengawasan merasa wajib mengetahui secara detail.

“Jangan sampai dewan menjadi sasaran empuk masyarakat terkait tukar guling ini. Jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tentu masyarakat bertanya dimana letak pengawasan dewan,” sebut Baba.

“Sehingga harus jelas, hasil produk akhirnya berupa apa, tidak bisa hanya berkata bahwa produk yang diberikan adalah produk yang terbaik. Harus jelas, jangan ala kadarnya, seharusnya aspal untuk masyarakat serta ukuran badan jalan yang luas sebab kita perlu memikirkan 5 hingga 10 tahun kedepan perkembangannya,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)