Komisi III Akan Evaluasi Pengelolaan Bandara APT Pranoto

Senin, 15 Februari 2021 723
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim membahas evaluasi dan program kerja
SAMARINDA. Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur untuk memiliki bandara di ibu kota provinsi yaitu Samarinda tidaklah mudah. Sempat mulai dibangun dengan APBD Samarinda lalu diambil alih Pemprov Kaltim, dan kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Beroperasi beberapa tahun terakhir akan tetapi Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto masih banyak terdapat kekurangan.

Melalui rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (15/2/2021), bersepakat untuk membentuk tim yang akan bertugas melakukan evaluasi terhadap pengelolaan bandara berlokasi di Sungai Siring, Samarinda tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rahmad Mas’ud mengatakan dalam kesepakatan serah terima Bandara APT Pranoto ke Kemenhub RI berjanji akan menyelesaikan kekurangan khususnya pada sisi udara.

“Sudah beberapa tahun berjalan akan tetapi banyak kekurangan, pengalaman dari rekan-rekan anggota DPRD dan masyarakat ketika pesawat sudah mau mendarat tetapi dibatalkan lalu kemudian berpindah ke Bandara Balikpapan. Kalau alasannya penerangan bukan kah sudah dipasang lampu di runway,” kata Rahmad didampingi Seno Aji, Agus Suwandi, Baba, Amiruddin, Ekti Emanuel, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Mimi Meriami BR Panne,  dan Syarkowi V Zahry.

Pihaknya, meminta kepada pengelola Bandara APT Pranoto agar profesional dan transparan baik segi teknis maupun anggaran. Selain itu, agar lebih maju dan berkembang maka perlunya trobosan yang lebih siknifikan.

 Kabandara UPBU Kelas I Bandara APTPranoto Agung Pracayanto mengatakan 2020 hanya mendapatkan anggaran pagar sisi udara, instalasi air bersih, dan lainnya. Belum bisa melakukan program besar karena rekopusing anggaran.

Terkait penerangan, kendati pemasangan lampu runway sudah selesai dilakukan tidak bisa serta merta langsung berfungsi sebab ada prosedur yang harus dilakukan. “Setelah selesai dipasang lampu ruyway kemudian tiga bulan setelah itu dikalibrasi, setelah itu di bulan Juli 2020 dilakukan verifikasi dan menunggu sertifikat keluar, dan awal November 2020 sudah di publikasi, tetapi kemudian tidak bisa langsung digunakan karena harus dibuatkan instrumen prosedur penggunaan lampu yakni penerbangan berbasis satelit sudah keluar di 2021 lalu kemudian di publikasikan kembali, jadi diharapkan april sudah bisa digunakan.

“Perubahan pendaratan karena pilot ragu-ragu melihat landasan pacu yang disebabkan cuaca, seperti kabut yang mempengaruhi jarak pandang, karena tidak mau mengambil resiko dan alasan keselamatan maka pilot memilih untuk terbang kembali ke bandara lain,” sebut Agung pada rapat yang dihadiri pula Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Prakosa Priambodo. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)