Komisi III Akan Evaluasi Pengelolaan Bandara APT Pranoto

Senin, 15 Februari 2021 780
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim membahas evaluasi dan program kerja
SAMARINDA. Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur untuk memiliki bandara di ibu kota provinsi yaitu Samarinda tidaklah mudah. Sempat mulai dibangun dengan APBD Samarinda lalu diambil alih Pemprov Kaltim, dan kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Beroperasi beberapa tahun terakhir akan tetapi Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto masih banyak terdapat kekurangan.

Melalui rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (15/2/2021), bersepakat untuk membentuk tim yang akan bertugas melakukan evaluasi terhadap pengelolaan bandara berlokasi di Sungai Siring, Samarinda tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rahmad Mas’ud mengatakan dalam kesepakatan serah terima Bandara APT Pranoto ke Kemenhub RI berjanji akan menyelesaikan kekurangan khususnya pada sisi udara.

“Sudah beberapa tahun berjalan akan tetapi banyak kekurangan, pengalaman dari rekan-rekan anggota DPRD dan masyarakat ketika pesawat sudah mau mendarat tetapi dibatalkan lalu kemudian berpindah ke Bandara Balikpapan. Kalau alasannya penerangan bukan kah sudah dipasang lampu di runway,” kata Rahmad didampingi Seno Aji, Agus Suwandi, Baba, Amiruddin, Ekti Emanuel, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Mimi Meriami BR Panne,  dan Syarkowi V Zahry.

Pihaknya, meminta kepada pengelola Bandara APT Pranoto agar profesional dan transparan baik segi teknis maupun anggaran. Selain itu, agar lebih maju dan berkembang maka perlunya trobosan yang lebih siknifikan.

 Kabandara UPBU Kelas I Bandara APTPranoto Agung Pracayanto mengatakan 2020 hanya mendapatkan anggaran pagar sisi udara, instalasi air bersih, dan lainnya. Belum bisa melakukan program besar karena rekopusing anggaran.

Terkait penerangan, kendati pemasangan lampu runway sudah selesai dilakukan tidak bisa serta merta langsung berfungsi sebab ada prosedur yang harus dilakukan. “Setelah selesai dipasang lampu ruyway kemudian tiga bulan setelah itu dikalibrasi, setelah itu di bulan Juli 2020 dilakukan verifikasi dan menunggu sertifikat keluar, dan awal November 2020 sudah di publikasi, tetapi kemudian tidak bisa langsung digunakan karena harus dibuatkan instrumen prosedur penggunaan lampu yakni penerbangan berbasis satelit sudah keluar di 2021 lalu kemudian di publikasikan kembali, jadi diharapkan april sudah bisa digunakan.

“Perubahan pendaratan karena pilot ragu-ragu melihat landasan pacu yang disebabkan cuaca, seperti kabut yang mempengaruhi jarak pandang, karena tidak mau mengambil resiko dan alasan keselamatan maka pilot memilih untuk terbang kembali ke bandara lain,” sebut Agung pada rapat yang dihadiri pula Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Prakosa Priambodo. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.