Komisi III Ajak Dinas PUPR-PERA Duduk Bersama

Jumat, 16 Mei 2025 61
BAHAS JALAN : Komisi III bersama Dinas PUPR-PERA ketika melakukan pertemuan terkait pembahasan jalan, Jumat (16/5).
BERAU. Dalam lawatannya di Kabupaten Berau, Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh juga turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III yakni Syarifatul Sya’diah, Subandi, Sugiyono, Abdul Rakhman Bolong, Baharuddin Muin, Arfan dan Husin Djufri.

RDP yang digelar Jumat (16/5) di Ruang Zurich Hotel Bumi Segah Kabupaten Berau tersebut menghadirkan Heriyadi selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim bersama Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Dinas PUPR-PERA Kaltim Wilayah III, Usman.

Abdulloh mengatakan bahwa pembahasan ini merupakan pembahasan yang krusial berkaitan dengan pembangunan jalan di Talisayan.

Selain itu, Abdulloh juga meminta kejelasan terkait tupoksi dan kewenangan UPTD Wilayah III yang meliputi apa saja. Dan yang perlu di garis bawahi bahwa tugas UPTD pada pemeliharaan.

“Pemeliharaan fasilitas atau aset Provinsi 4Kalimantan Timur, salah satunya adalah termasuk pemeliharaan jalan Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.

Ia menilai bahwa banyak jalan-jalan provinsi yang sudah mengalami kerusakan serta penyempitan dan lain sebagainya.

“Itu semestinya juga harus segera diberikan kewenangannya di UPTD masing-masing,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya, Ananda Emira Moeis menyatakan bahwa pertemuan akan membahas berkaitan dengan progres kegiatan pada tahun 2024 dan tahun berjalan 2025 terkait anggaran dan progresnya.

“Khususnya di bts Kutai Timur, Talisayan dan Tanjung Redeb,” ucap wakil rakyat yang akrab disapa Nanda ini.

Menurutnya, dengan luas wilayah Kaltim yang besar, maka seluruh kabupaten kota saling memiliki hubungan dan bergantung dari infrastruktur jalan seperti dari sisi ekonomi.

“Apabila ada kerusakan, itu sangat mengganggu dari sisi ekonomi. Dampak . Dampak ekonominya sangat tinggi. Apalagi Kutai Timur, Bontang dan Berau ini juga merupakan salah satu wilayah yang memberi pasokan makanan untuk kabupaten kota yang padat penduduk seperti Samarinda,” bebernya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)