Komisi II Sidak Kondisi Terkini Hotel Atlet Sempaja Samarinda

Jumat, 30 Mei 2025 8
SIDAK : Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan sidak pada Hotel Atlet Sempaja Samarinda, Rabu (28/5).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Atlet yang berada di komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Rabu (28/5).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Anggota Komisi II yaitu Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun serta Tenaga Ahli dan staf Komisi II.

Kedatangan rombongan Komisi II disambut langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Hari Kesuma bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan.

Seperti diketahui, pemanfaatan Hotel Atlet yang terletak di jalan Wahid Hasyim I Samarinda tersebut hingga kini belum menemui kejelasan.

Padahal, bangunan 8 lantai dengan 273 kamar ini telah direnovasi pada 2024 dengan anggaran Rp 111,2 miliar. Hotel yang semula dibangun untuk PON 2008 itu sempat terbengkalai selama 14 tahun sebelum direvitalisasi untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sapto Setyo Pramono mendorong perangkat daerah terkait agar segera melakukan penanganan tarif retribusi dari perubahan status wisma menjadi hotel.

“Lakukan dulu sesuai tarif itu baru dilakukan perubahan menyusul. Jadi terapkan yang ada dulu retribusi, maka dari hasil itu baru menyesuaikan. Misalkan, tarif obyektif ini harganya sekian karena sudah berubah wujud dari wisma menjadi hotel,” ujar Sapto.

Sementara, Sabaruddin Panrecalle menyatakan bahwa perlu adanya evaluasi dari hasil sidak yang telah dilakukan.

“Kita melihat hasilnya disana memang perlu evaluasi,” tegasnya.

Politisi partai Gerindra ini menilai bahwa pemanfaatan fasilitas hotel harus berjalan sesuai ketentuan, perlu perhitungan nilai pemanfaatannya.

Ia melihat bahwa kondisi dan fasilitas hotel sudah cukup bagus dan memadai sebagai tempat untuk menginap.

“Hanya saja pemanfaatannya masih belum optimal,” pungkasnya. (adv/hms8/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)