SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nindya Listiyono mengatakan pihaknya segera akan membuat surat kepada pimpinan yang intinya merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kaltim terkait hibah lahan Pemerintah Provinsi Kaltim di MAN 1 Samarinda. “Sehabis rapat ini Komisi II langsung membuat surat rekomendasi kepada pimpinan agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Kaltim terhadap hibah lahan di MAN 1 Samarinda,” kata Nidya Listiyono didampingi Agiel Suwarno pada rapat Komisi II dengan kerja Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim, dan BPKAD Kaltim, Senin (8/8).
Politikus Golkar itu mengaku Komisi II mengaku mengawal proses hibah karena selain untuk kepentingan dunia pendidikan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur. “Berdasarkan surat yang diterima oleh Komisi II bahwa luasan lahan Pemprov Kaltim yang berstatus pinjam pakai ke Kanwil Kemenag Kaltim seluas 59 ribu meter persegi dimaksud sesuai dengan berita acara hasil pengukuran terkahir yang dihadiri seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Andul Munif menjelaskan pengukuran terakhir untuk memastikan luasan tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut. "Saya pastikan batas tanah telah sesuai,"katanya.
Pihaknya menyebutkan setelah persetujuan dari gubernur untuk proses selanjutnya menunggu proses rekomendasi dari DPRD. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah terbit maka akan dilakukan proses selanjutnya. “Setelah ada rekomendasi DPRD kemudian langkah-langkah selanjutnya diantaranya naskah perjanjian hibah, kemudian pelepasan hak hingga penghapusan data dari aset Pemprov Kaltim. Masih ada proses mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya. (adv/hms4)
Politikus Golkar itu mengaku Komisi II mengaku mengawal proses hibah karena selain untuk kepentingan dunia pendidikan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur. “Berdasarkan surat yang diterima oleh Komisi II bahwa luasan lahan Pemprov Kaltim yang berstatus pinjam pakai ke Kanwil Kemenag Kaltim seluas 59 ribu meter persegi dimaksud sesuai dengan berita acara hasil pengukuran terkahir yang dihadiri seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Andul Munif menjelaskan pengukuran terakhir untuk memastikan luasan tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut. "Saya pastikan batas tanah telah sesuai,"katanya.
Pihaknya menyebutkan setelah persetujuan dari gubernur untuk proses selanjutnya menunggu proses rekomendasi dari DPRD. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah terbit maka akan dilakukan proses selanjutnya. “Setelah ada rekomendasi DPRD kemudian langkah-langkah selanjutnya diantaranya naskah perjanjian hibah, kemudian pelepasan hak hingga penghapusan data dari aset Pemprov Kaltim. Masih ada proses mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya. (adv/hms4)