Komisi II Minta BPAKD Buat Kronologi Status Lahan di Pendingin

Minggu, 14 Maret 2021 1247
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Biro Hukum Kaltim, BPKAD Kaltim, dan kelompok tani Kelurahan Pendingin
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim agar memberikan data terkait status lahan milik Pemprov Kaltim yang berada di Pendingan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika memimpin rapat dengar pendapat Komisi II dengan Biro Hukum, BPKAD, dan sejumlah perwakilan kelompok tani pendingin, belum lama ini.
Menurutnya, permintaan status lahan di Pendingin tersebut dikarenakan adanya aduan dari kelompok tani yang mengaku tidak bisa melakukan aktivitas tanam tumbuh apabila selesai panen di sebabkan adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai penguasa lahan.

Selain status lahan, pihaknya juga meminta meminta kepada kelompok tani agar membuat kronologis awal mereka sampai menggunakan lahan tersebut. “Menurut keterangan pihak BPKAD Kaltim, petani meminjam lahan berstatus milik Pemprov Kaltim itu untuk tanam tumbuh khususnya padi,” jelasnya.
Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BPKAD Kaltim Edy Kristanto membenarkan bahwa lahan yang dipergunakan oleh petani tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dikerjasamakan dengan perusahaan.

 Ia mengatakan ada beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) di berikan kepada perusahaan di Pendingin, termasuk yang wilayahnya dijadikan petani untuk melakukan tanam tumbuh. “Total luas lahannya 492 hektare lebih,”sebutnya.
Pihaknya akan membuat kronologis status lahan sampai sejarah HGB kepada perusahaan secara tertulis untuk kemudian diberikan kepada komisi II sebagai bahan dalam melakukan kajian dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud.  (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)