SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim agar memberikan data terkait status lahan milik Pemprov Kaltim yang berada di Pendingan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika memimpin rapat dengar pendapat Komisi II dengan Biro Hukum, BPKAD, dan sejumlah perwakilan kelompok tani pendingin, belum lama ini.
Menurutnya, permintaan status lahan di Pendingin tersebut dikarenakan adanya aduan dari kelompok tani yang mengaku tidak bisa melakukan aktivitas tanam tumbuh apabila selesai panen di sebabkan adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai penguasa lahan.
Selain status lahan, pihaknya juga meminta meminta kepada kelompok tani agar membuat kronologis awal mereka sampai menggunakan lahan tersebut. “Menurut keterangan pihak BPKAD Kaltim, petani meminjam lahan berstatus milik Pemprov Kaltim itu untuk tanam tumbuh khususnya padi,” jelasnya.
Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BPKAD Kaltim Edy Kristanto membenarkan bahwa lahan yang dipergunakan oleh petani tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dikerjasamakan dengan perusahaan.
Ia mengatakan ada beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) di berikan kepada perusahaan di Pendingin, termasuk yang wilayahnya dijadikan petani untuk melakukan tanam tumbuh. “Total luas lahannya 492 hektare lebih,”sebutnya.
Pihaknya akan membuat kronologis status lahan sampai sejarah HGB kepada perusahaan secara tertulis untuk kemudian diberikan kepada komisi II sebagai bahan dalam melakukan kajian dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud. (hms4)
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika memimpin rapat dengar pendapat Komisi II dengan Biro Hukum, BPKAD, dan sejumlah perwakilan kelompok tani pendingin, belum lama ini.
Menurutnya, permintaan status lahan di Pendingin tersebut dikarenakan adanya aduan dari kelompok tani yang mengaku tidak bisa melakukan aktivitas tanam tumbuh apabila selesai panen di sebabkan adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai penguasa lahan.
Selain status lahan, pihaknya juga meminta meminta kepada kelompok tani agar membuat kronologis awal mereka sampai menggunakan lahan tersebut. “Menurut keterangan pihak BPKAD Kaltim, petani meminjam lahan berstatus milik Pemprov Kaltim itu untuk tanam tumbuh khususnya padi,” jelasnya.
Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BPKAD Kaltim Edy Kristanto membenarkan bahwa lahan yang dipergunakan oleh petani tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dikerjasamakan dengan perusahaan.
Ia mengatakan ada beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) di berikan kepada perusahaan di Pendingin, termasuk yang wilayahnya dijadikan petani untuk melakukan tanam tumbuh. “Total luas lahannya 492 hektare lebih,”sebutnya.
Pihaknya akan membuat kronologis status lahan sampai sejarah HGB kepada perusahaan secara tertulis untuk kemudian diberikan kepada komisi II sebagai bahan dalam melakukan kajian dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud. (hms4)