Komisi II Minta BPAKD Buat Kronologi Status Lahan di Pendingin

Minggu, 14 Maret 2021 1219
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Biro Hukum Kaltim, BPKAD Kaltim, dan kelompok tani Kelurahan Pendingin
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim agar memberikan data terkait status lahan milik Pemprov Kaltim yang berada di Pendingan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika memimpin rapat dengar pendapat Komisi II dengan Biro Hukum, BPKAD, dan sejumlah perwakilan kelompok tani pendingin, belum lama ini.
Menurutnya, permintaan status lahan di Pendingin tersebut dikarenakan adanya aduan dari kelompok tani yang mengaku tidak bisa melakukan aktivitas tanam tumbuh apabila selesai panen di sebabkan adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai penguasa lahan.

Selain status lahan, pihaknya juga meminta meminta kepada kelompok tani agar membuat kronologis awal mereka sampai menggunakan lahan tersebut. “Menurut keterangan pihak BPKAD Kaltim, petani meminjam lahan berstatus milik Pemprov Kaltim itu untuk tanam tumbuh khususnya padi,” jelasnya.
Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BPKAD Kaltim Edy Kristanto membenarkan bahwa lahan yang dipergunakan oleh petani tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim. Kendati demikian, dikerjasamakan dengan perusahaan.

 Ia mengatakan ada beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) di berikan kepada perusahaan di Pendingin, termasuk yang wilayahnya dijadikan petani untuk melakukan tanam tumbuh. “Total luas lahannya 492 hektare lebih,”sebutnya.
Pihaknya akan membuat kronologis status lahan sampai sejarah HGB kepada perusahaan secara tertulis untuk kemudian diberikan kepada komisi II sebagai bahan dalam melakukan kajian dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud.  (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Revisi Jadwal Kegiatan: Sejumlah Agenda Kedewanan Dijadwal Ulang
Berita Utama 17 September 2025
0
SAMARINDA - Badan Musyawarah (Banmus) melaksanakan rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim dalam rangka merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/9/2025). Memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Anggota Banmus Muhammad Samsun serta turut dihadiri Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, sejumlah pejabat fungsional yang disetarakan, tenaga ahli dan staf Banmus. Ekti Imanuel menyatakan bahwa rapat Banmus dilaksanakan mengacu pada permohonan Sekdaprov Kaltim, yang tertuang dalam surat Nomor : 900.1/2977/III/BPKAD/2025 perihal penjadwalan ulang rapat. Diuraikan dalam kegiatan, bahwa agenda rapat paripurna ke 36, 37, 38 dan 39 mengalami pergeseran waktu pelaksanaan. “Kira-kira sampai disini, apakah ada masukan-masukan terkait rapat-rapat ini dan terkait item yanga disampaikan oleh ibu Sekda ini, jadi saya kira kita fokus ke pergeseran empat kegiatan paripurna, kalau yang lain saya kira menyesuaikan,” papar Ekti. Menurutnya, kegiatan di DPRD Kaltim sudah sangat padat. Dalam seminggu semua kegiatan kedewanan sudah terpenuhi hingga tidak ada yang namanya hari libur dalam kalender kedewanan. Sementara, Muhammad Samsun mengatakan bahwa sudah sekian kalinya Banmus merubah agenda kedewanan untuk menyesuaikan tahapan dari TAPD Kaltim. Hal ini menurutnya sebagai tahapan yang terakhir dalam rangka menjaga maruah lembaga. “Kegiatan kita yang sudah terjadwal sedemikian rupa. Ini sudah kita soundingkan, kita sampaikan kepada semua pihak yang terkait, termasuk TAPD,” sebut Samsun. (hms8)