Komisi II Gelar Rapat Kerja, Bahas Rencana Bisnis Dua Perusda

Rabu, 13 Agustus 2025 45
Komisi II didampingi Ketua DPRD Kaltim ketika melakukan rapat kerja bersama mitra kerja, Rabu (13/8/2025)
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan rapat kerja bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim, di ruang rapat Hotel Astara Balikpapan, Rabu (13/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hadanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Kepala Biro Perekonomin Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edi Kurniawan, dan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim Agus Wahyudin.

Tampak pula hadir, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, Anggota Komisi II yakni Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, Guntur, Yonavia, Sulasih, Shemmy Permata Sari, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Firnadi Ikhsan, dan Sigit Wibowo serta jajaran direksi PT MMP dan PT Jamkrida.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka membahas perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim serta perkembangan bisnis kedua perusda tersebut.

Ketua Komisi II, Sabaruddin mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan sebuah musyawarah untuk menegaskan terkait pembahasan perkembangan bisnis dari PT MMP Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim yang notabene merupakan bagian dari mitra kerja Komisi II.

Selain itu, pertemuan dilakukan untuk membahas perubahan dari kedua perda yang akan direvisi.

“Komisi II akan menstresingkan arah kebijakan-kebijakan daripada formulasi, sambil kita menunggu seleksi calon direktur utama dari PT MMP,” ujar Sabaruddin.

Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menginginkan agar kedepan ada kajian atau analisis soal bisnis dan pasar serta memastikan bahwa modal itu tersedia dari pemerintah.

“Perusda- perusda ini sangat diharapkan sebagai penyumbang, bukan hanya penyumbang devisa namun juga sebagai penyumbang pendapatan asli daerah,” kata Hasan.

Lain pihak, Kepala Biro Perekonomin Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan mengharapkan agar kedepannya PT MMP tidak semata mata mengandalkan dari pendapatan Participating Interest (PI).

“Karena sifatnya itu relatif pasif, kita mau lebih aktif dan kecendrungannya dari pengamatan laba tahun 2024, nanti masuk ke 2025 pun ada kecendrungan penurunan dari pendapatan PI ini. Kita coba tingkatkan pendapatan di luar PI dan semoga ini bisa berhasil,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)