SAMARINDA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) intensif guna memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Rapat yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi II lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Sulasih, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin.
Wakil Ketua Komisi II Sapto, menekankan pentingnya finalisasi Ranperda ini setelah melalui serangkaian diskusi panjang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam.
"Karena segala sesuatu perubahan itu wajib ada dasar ataupun segala sesuatu yang mendasari perubahan tersebut, terlepas daripada mandatori maupun hal yang lain." ujarnya.
Sapto menegaskan bahwa perubahan Perda, khususnya yang berkaitan dengan PT MMP dan Perusda, harus dirancang untuk jangka panjangdan berdaya guna, serta menjamin fungsi kontrol dan pengawasan legislatif tetap berjalan optimal.
"Karena kita mengetahui bahwa Perda inikemanfaatannya bukan untuk jangka pendek harapannya untuk jangka panjang.Fungsi kontrol DPRD wajib juga diberikan, walaupun tidak secara teknis, tetapi tetap harus diberikan gantungan. Fungsi pengawasan dan lain sebagainya." pungkasnya.
Rapat yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi II lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Sulasih, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin.
Wakil Ketua Komisi II Sapto, menekankan pentingnya finalisasi Ranperda ini setelah melalui serangkaian diskusi panjang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam.
"Karena segala sesuatu perubahan itu wajib ada dasar ataupun segala sesuatu yang mendasari perubahan tersebut, terlepas daripada mandatori maupun hal yang lain." ujarnya.
Sapto menegaskan bahwa perubahan Perda, khususnya yang berkaitan dengan PT MMP dan Perusda, harus dirancang untuk jangka panjangdan berdaya guna, serta menjamin fungsi kontrol dan pengawasan legislatif tetap berjalan optimal.
"Karena kita mengetahui bahwa Perda inikemanfaatannya bukan untuk jangka pendek harapannya untuk jangka panjang.Fungsi kontrol DPRD wajib juga diberikan, walaupun tidak secara teknis, tetapi tetap harus diberikan gantungan. Fungsi pengawasan dan lain sebagainya." pungkasnya.
Komisi II secara tegas mendorong agar PT MMP dapat meningkatkan kinerja secara drastis, mencontoh keberhasilan BUMN yang mampu mendulang keuntungan besar. Peningkatan kinerja ini diyakini akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu Komisi II juga mengingatkan bahwa BUMD harus dimaksimalkan sebagai ujung tombak pembangunan daerah, bukan semata-mata aspek sosial. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi kunci untuk memayungi dan mengikat kinerja perusahaan.
Pembahasan Perda PT MMP Kaltim difokuskan pada pengembangan core business di sektor non-migas dan migas, termasuk isu Participating Interest (PI).Anggota Komisi II Sigit Wibowo meminta agar draf akhir memiliki legal drafting yang rapi dan memastikan transparansi.
"Kalau non-migasnya kita berarti pengembangan aset bisnis yang lain. Nah, kita payungi agar mereka semuanya ini terbungkus dengan bagus, dengan legal drafting-nya bagus sehingga kita nanti bisa kita implementasikan dengan bagus juga. Karena kita harus berprinsip transparansi ke masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Komisi II bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal secara detail demi menghasilkan Perda terbaik.
Selain itu Komisi II juga mengingatkan bahwa BUMD harus dimaksimalkan sebagai ujung tombak pembangunan daerah, bukan semata-mata aspek sosial. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi kunci untuk memayungi dan mengikat kinerja perusahaan.
Pembahasan Perda PT MMP Kaltim difokuskan pada pengembangan core business di sektor non-migas dan migas, termasuk isu Participating Interest (PI).Anggota Komisi II Sigit Wibowo meminta agar draf akhir memiliki legal drafting yang rapi dan memastikan transparansi.
"Kalau non-migasnya kita berarti pengembangan aset bisnis yang lain. Nah, kita payungi agar mereka semuanya ini terbungkus dengan bagus, dengan legal drafting-nya bagus sehingga kita nanti bisa kita implementasikan dengan bagus juga. Karena kita harus berprinsip transparansi ke masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Komisi II bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal secara detail demi menghasilkan Perda terbaik.