Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Penguatan BUMD Kaltim, Finalisasi Ranperda PT MMP dan PT JAMKRIDA

Selasa, 11 November 2025 75
Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur finalisasi draf Ranperda tentang perubahan Perda dua BUMD strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida)
SAMARINDA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) intensif guna memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Rapat yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi II lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Sulasih, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin.


Wakil Ketua Komisi II Sapto, menekankan pentingnya finalisasi Ranperda ini setelah melalui serangkaian diskusi panjang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam.

"Karena segala sesuatu perubahan itu wajib ada dasar ataupun segala sesuatu yang mendasari perubahan tersebut, terlepas daripada mandatori maupun hal yang lain." ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa perubahan Perda, khususnya yang berkaitan dengan PT MMP dan Perusda, harus dirancang untuk jangka panjangdan berdaya guna, serta menjamin fungsi kontrol dan pengawasan legislatif tetap berjalan optimal.

"Karena kita mengetahui bahwa Perda inikemanfaatannya bukan untuk jangka pendek harapannya untuk jangka panjang.Fungsi kontrol DPRD wajib juga diberikan, walaupun tidak secara teknis, tetapi tetap harus diberikan gantungan. Fungsi pengawasan dan lain sebagainya." pungkasnya.

 

 
Komisi II secara tegas mendorong agar PT MMP dapat meningkatkan kinerja secara drastis, mencontoh keberhasilan BUMN yang mampu mendulang keuntungan besar. Peningkatan kinerja ini diyakini akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu Komisi II juga mengingatkan bahwa BUMD harus dimaksimalkan sebagai ujung tombak pembangunan daerah, bukan semata-mata aspek sosial. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi kunci untuk memayungi dan mengikat kinerja perusahaan.
Pembahasan Perda PT MMP Kaltim difokuskan pada pengembangan core business di sektor non-migas dan migas, termasuk isu Participating Interest (PI).Anggota Komisi II Sigit Wibowo meminta agar draf akhir memiliki legal drafting yang rapi dan memastikan transparansi.

"Kalau non-migasnya kita berarti pengembangan aset bisnis yang lain. Nah, kita payungi agar mereka semuanya ini terbungkus dengan bagus, dengan legal drafting-nya bagus sehingga kita nanti bisa kita implementasikan dengan bagus juga. Karena kita harus berprinsip transparansi ke masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Komisi II bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal secara detail demi menghasilkan Perda terbaik.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)