Komisi II Belajar Pengelolaan Perusda ke PT PJU

Rabu, 22 Juni 2022 197
Komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke PT Petrogas Jatim Utama (PJU) terkait pengelolaan perusda, Rabu (22/6)
SURABAYA. Guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim, Komisi II DPRD Kaltim terus mencari literasi dan referensi dengan melakukan kunjungan kerja ke salah satu Perusda di Jawa Timur, Rabu (22/6).

Salah satu perusda yang kinerja dinilai berhasil dalam memberikan sumbangsih PAD yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang berada di Kota Surabaya.

Lantas bagaimana dengan Perusda Kaltim yang selama ini sudah berjalan? Karena itu, DPRD Kaltim melalui Komisi II bertandang ke PT PJU untuk sharing kiat pengembangan perusda agar terendnya menjadi positif.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono usai berdiksui dengan pihak PT PJU mengatakan, berdasarka hasil diskusi dan sharing dengan pihak PT PJU selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur (Jatim), banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran untuk diterapkan di Kaltim, khsusnya berkaitan dengan pengembangan perusda.

“Pertama, dari hasil pemaparan direksi adri PT PJU, kata kuncinya adalah profesionalisme. Mengapa demikian? Karena ketika berbicara bisnis to bisnis, maka memang harus ditangani oleh orang profesional dan berintegritas tinggi, dan profesionalisme itu didukung dengan kapasitas dan kapabilitas yang memang itu bidangnya, sehingga ketika menjalankan perusda ini, memang backgroundnya harus benar yang kapable,” terang Tiyo, sapaan akrabnya.

Untuk itu kata dia, Kaltim harus banyak belajar dari Jatim. Ketika berbicara mengenai pengelolaan Participa Participating Interest (PI), kemudian perusda yang lain dengan bidang masing-masing, maka kata kuncinya adalah profesionalisme

“Kedepannya, Pemprov Kaltim dan DPRD harus sama-sama duduk bareng untuk bicara terkait perusda harus berkembang secara profesional. Termasuk juga nanti masalah perda maupun regulasi yang mengatur hal itu,” ucap Politisi Golakr ini.

Dari hasil diskusi itu, lanjut dia, bahwa PT PJU ini dikelola secara profesional. Dalam artian, direksi yang ada dalam perusahaan ini adalah mereka yang sesuai dengan bidangnya dan ditempati oleh orang-orang yang berkompeten.

Dirinya berharap, literasi pengembangan perusda, kedepan Pemprov Kaltim melakukan sharing session dengan mendatangkan tenaga profesional untuk melakukan training, dan jika perlu dilakukan hayer tiga hingga lima tahun melakukan supervisi kepada perusda di Kaltim.

“Supaya, perusda kita terus berkembang dan kata kuncinya nanti adalah membuka lapangan kerja. Ketika profit sudah bagus, membuka lapangan kerja, maka silakan lah orang-orang kita bisa mengambil peran,” pungkas Tiyo. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.