Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan PT IBP

Senin, 15 Februari 2021 1365
Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali memfasilitasi mediasi Warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan, Senin (15/2).

Katua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP.
Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia.

Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi.

“Jadi ini bisa dilakukan dengan cara jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Bahkan jual beli bisa dilakukan di depan Camat. Karena Camat juga selaku PPAT. Selain itu, belangko dikecamatan terkait dengan jual beli sudah ada,” terang Politikus PKB ini.

“Karena ini nilai bisnis, bisa dilakukan tawar menawar, dan tergantung kesepakatan. Kalau memang pihak perusahaan setuju harga, pihak pemilik lahan juga setuju, silahkan. Dari lingkungan hidup juga menyarankan hal yang sama,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. Dikatakan dia, bahwa Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka mendapatkan keadilan. “Karena dampak dari pertambangan ini terjadi kerusakan atau pencemaran terhadap tanam tumbuh milik masyarakat. Akibatnya tanaman produksi masyarakat tidak dapat tumbuh lagi,” bebernya.

Dirinya berharap, PT IBP membeli seluruh lahan warga yang terkena dampak pertambangan dengan harga yang sesuai. “Jadi, perusahaan tidak hanya ganti rugi tanamannya, tapi sekalian dengan lahannya,” jelas Wakil Rakyat Kaltim Dapil Bontang Kutim Berau ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)