Komisi I DPRD Kaltim Tetapkan 5 Pansel Komisioner KPID Kaltim

5 Agustus 2021

: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu saat RDP untuk pembetukan tim seleksi pemilihan anggota KPID daerah secara virtual, Selasa (3/8/2021).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk membuka pendaftaran calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini usai melakukan rapat virtual di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (3/8/2021). “Rapat hari ini terkait pembentukan Pansel Komisioner KPID Kaltim yang telah habis masa baktinya, tadi semata-mata hanya untuk menetapkan calon yang akan kita akomodir dalam kepanitiaan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia telah mempersiapkan seleksi ke depannya mulai saat ini. Sebab kata Jahidin, yang merekomendasikan dan menetapkan Komisioner KPID adalah DPRD melalui Komisi I. “Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawasi seleksi ini, karena kita yang membentuk,” paparnya.

Politikus PKB itu telah menetapkan lima Pansel Komisioner KPID Kaltim dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah dipersyaratkan. “Terbentuknya pansel ini di antaranya harus ada unsur dari pemerintahan, komisioner itu sendiri, akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Jadi persyaratan inilah yang kita akomodir,” tegasnya.

Masing-masing unsur sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi yaitu perwakilan dari pemerintah, Jahidin menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal. “Kemudian unsur dari KPID yang telah habis masa baktinya, kita tetapkan dalam kepanitiaan yaitu Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto,” ucapnya.

Unsur akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul yaitu Warkhatun Najidah. Lalu unsur profesionalnya dari Kepala Stasiun RRI Samarinda Rahma Juwita. “Kalau untuk tokoh masyarakat itu ada Ahmad Muadin yang mewakili GP Ansor dan NU Kaltim. Jadi inilah yang kita tetapkan sebagai Pansel Komisioner KPID Kaltim,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)