Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lahan

Senin, 1 Februari 2021 878
Komisi I terima aduan masyarakat Gunung Banteng Desa Sibuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar terkait Pencemaran dan Kerusakan Lahan yang diduga dilakukan PT Mahakam Sumber Jaya
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, dan perwakilan warga Gunung Banteng, Kukar, Senin (1/2/2021).
Ketua LBH Pijar Kaltim Ahmad mengatakan kegelisahan masyarakat di Gunung Banteng Desa Sibuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sudah berjalan cukup lama, hal ini karena masyarakat melakukan pertanian dengan tergabung dalam beberapa kelompok tani dan sudah berjalan beberapa tahun bahkan ada yang sepuluh tahun lebih. Hadirnya pertanian warga ada sebelum adanya perusahan di aeral dimaksud akan tetapi aktifitas pertambangan menimbulkan persoalan.

Hadirnya Kegiatan tambang menimbulkan ancaman tidak hanya lingkungan tetapi juga rentan terjadi korban jiwa karena ketika petani di ladang sering terjadi ledakan atau begisting. Pasalnya, aktifitas kegiatan pertambangan dekat dengan kawasan pertanian warga.
Berkurangnya debit air dan air yang ada di kawasan tersebut sudah tidak layak konsumsi. “Getaran akibat ledakan itu dirasakan tidak hanya di kawasan sawah dan kebun saja akan tetapi hingga ke pemukiman, suara bising dan debu, bahkan menyebabkan pergeseran tanah,” jelasnya.

Perusahaan dinilai melakukan mengelabui petugas yang sidak dengan hanya menggunakan ledakan yang hanya satu sumbu sehingga yang terjadi ledakan kecil yang tidak menimbulkan getaran dan pergeseran tanah sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
"Ini persoalan utama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan. Oleh sebagian  itu masyarakat sangat mengharapkan agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya, "tegasnya.

Kabid Penataan Hukum, DLH Kaltim Munawar menjelaskan dari segi kawasan sebenarnya areal yang menjadi persoalan itu masuk dalam kewenangan Pemkab Kukar, namun karena perusahaan ini lintas kabupaten/kota maka izinnya di provinsi.
“Masuk kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan, nah Oktober 2020 kami serahkan ke Dinas Kehutanan, dan kemudian persoalan ini dilimpahkan kembali ke DLH,” katanya.

Kemudian, lanjut dia dalam menindaklanjuti persoalan itu pihaknya melibatkan, KLHK, Dinas Kehutanan dan lainnya. Dari hasil dari  verifikasi oleh tim tersebut keberadaan kegiatan warga dinilai ilegal karena belum dapat izin dari tugas yang berwenang karena kawasan tersebut masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Selain itu, dari hasil tinjauan lapangan tidak ditemukan debu yang diakibatkan kegiatan tambang, dan pergeseran tanah sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat karena lokasi antara pemukiman dan areal pertanian dengan lokasi tambang cukup jauh.

Tidak ada hubungan sebab akibat atara kualitas air dengan kegiatan perusahaan karena posisi sumur lebih tinggi dari kegiatan tambang. “Karena tidak terbukti maka dinyatakan berakhir dan telah dibuatkan berita acara yang disepakati oleh semua pihak yang turun di lapangan, seperti LBH Pijar, perwakilan warga sekitar dan lainnya,” bebernya.
Perwakilan PT MSJ Adi menjelaskan merupakan kawasan konsensi meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang - Marangkayu. Terkait lokasi yang masuk dalam KBK pihaknya mendapatkan izin dari pemerintah.

Terkait persoalan dari masyarakat pihaknya juga melakukan kajian dan evaluasi termasuk terbuka ketika tim dari Pemprov Kaltim dan masyarakat luas. Pola perluasan areal tambang setelah mendapatkan  dari pemerintah dilakukan tali asih dengan catatan dibuktikan lokasinya, tanam tumbuhnya dan pengelolanya. 2009 - 2010 sudah memasang pelanggan kawasan tambang, perusahaan menyisinyalir adanya pengaduan yang sama setiap tahunnya dan diberikan tali asih kepada orang yang sama "Tiap tahun pindah lokasi tanam tumbuh yang masih di areal konsensi tambang,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengakui bahwa surat mediasi penyelesaian persoalan dimaksud sebenarnya sudah diterima tahun lalu, namun karena banyaknya agenda kerja dan memasuki awal masa pandemi covid-19 jadi sulit dilakukan pertemuan tatap muka sehingga dinilai kurang efektif. Laporan pengaduan masih belum lengkap karena tidak ada data kepemilikan lahan, tabel kerugian misalnya terdapat tanam tumbuh di lokasi yang dipermasalahkan dan sebagainya.

Menurutnya, tanam tumbuh yang masuk areal kegiatan pertambangan wajib diberikan tali asih. Hal ini merupakan bagian dari rasa kemanusiaan yang dinilai tidak akan merugikan perusahaan. 
Ia menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang baru dijelaskan hutan-hutan negara yang sudah diduduki atau dipelihara oleh masyarakat bisa di alih status. “Jadi kedepannya, kalau memang hutan lindung yang dirawat oleh masyarakat bisa dimiliki masyarakat,” ujar Jahidin saat memimpin rapat yang dihadiri Yusuf Mustafa, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Anggota Komisi III Subandi Hadiri Rembug Pengawasan Penguatan Kelembagaan Tata Kelola Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
Berita Utama 1 Desember 2025
0
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi menghadiri kegiatan Rembug Pengawasan serta Penguatan Kelembagaan Tata Kelola Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang III Setda Prov. Kaltim, Arief Murdiyatno, dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Prov. Kaltim Hari Dermanto, Kasubbid I Kamneg Polda Kaltim AKBP Dedi Suwendi, Asisten Intelijen Kejati Kaltim Suhardi, serta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim. Forum rembug ini bertujuan memperkuat koordinasi, evaluasi, dan sinergi lintas kelembagaan guna meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan. Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang III Setda Prov. Kaltim, Arief Murdiyatno menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengawasan pemilu secara komprehensif. “Kita belajar dari pengalaman Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Kita mengidentifikasi kekuatan, memperbaiki kelemahan, dan merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi ke depan berjalan lebih baik, semakin kredibel, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa Kalimantan Timur memiliki posisi strategis dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga kualitas pengawasan harus meningkat. “Kaltim akan menghadapi dinamika politik yang lebih kompleks. Maka kualitas pengawasan tidak boleh stagnan dan harus naik kelas,” tegasnya. Lebih lanjut, Arief menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. “Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara. Pemilu adalah tanggung jawab kita semua. Partisipasi publik menjadi pilar penting dalam meminimalkan pelanggaran dan menjaga marwah demokrasi,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menekankan pentingnya forum rembug seperti ini sebagai upaya memperkuat sinergi sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga demokrasi. “Momentum seperti ini jangan hanya menjadi ajang koordinasi menjelang pemilu. Ini harus menjadi sarana memperkuat komitmen bersama dalam menjaga marwah demokrasi, menegakkan integritas pemilu, dan meningkatkan partisipasi publik,” ujarnya. Subandi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penetapan persyaratan kontestan pemilu agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. “Baik itu terkait caleg maupun pilkada, syarat dan proses lolosnya seorang kontestan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak memicu konflik,” katanya. Menutup pernyataannya, Subandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara dan peserta rembug. "Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan forum ini sebagai momentum menjaga integritas pemilu dan menjadikan Kalimantan Timur sebagai contoh praktik demokrasi yang sehat di Indonesia. Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi bangsa dan daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.