Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hadiri Musrenbang Kecamatan Balikpapan Selatan Tahun 2027

Senin, 26 Januari 2026 61
Ketua DPRD Kalimantan Timur menghadiri Musrenbang Kecamatan Balikpapan Selatan Tahun 2027
BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Balikpapan Selatan Tahun 2027 yang digelar di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (27/1/2026).

Musrenbang tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan kesepakatan bersama perencanaan pembangunan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Tahun 2027.

Kegiatan ini dihadiri Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim, Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan yang diwakili Ali Janu, Sejumlah Anggota DPRD Kota Balikpapan Yusri, Mieke Henny dan Wahyullah Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musrenbang Kecamatan Balikpapan Selatan Tahun 2027. Ia menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum strategis untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan program pembangunan pemerintah daerah.

“Musrenbang merupakan wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memastikan bahwa perencanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga. Setiap usulan harus disusun secara prioritas dan realistis agar dapat diakomodir dalam RKPD Kota Balikpapan Tahun 2027,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah kecamatan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Keterlibatan semua pihak dalam proses perencanaan ini menjadi kunci utama agar pembangunan di Balikpapan Selatan dapat berjalan optimal, merata, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Melalui Musrenbang ini, diharapkan seluruh usulan program prioritas dari kelurahan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan Kota Balikpapan Tahun 2027 secara terarah dan terukur. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)