Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, X Tahun

Kamis, 15 Agustus 2024 111
PENGANUGERAHAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ ud ketika hadir dalam acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun.

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara langsung menghadiri acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/8/2024).

 

Sebanyak 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim mendapatkan SLKS yang terdiri dari 30 tahun sebanyak 26 orang, SLKS 20 tahun sebanyak 40 orang dan SLKS 10 tahun sebanyak 94 orang.

 

Penganugerahan tanda kehormatan SLKS dari Presiden Republik Indonesia itu disematkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim.

 

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara penganugerahan ini merupakan agenda rutin setiap memasuki HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Menurutnya hal ini merupakan suatu penghargaan kepada ASN atas pengabdiannya.

 

“Ini semacam penghargaan, artinya ucapan dari pemerintah daerah atas pengabdiannya, saya pikir ini bagus saja,” ujarnya ketika diwawancara usai acara.

 

Ia berharap, agar penghargaan ini tidak saja ditujukan kepada ASN saja namun bisa diberikan pula kepada instansi lain seperti DPRD.

 

“Kalau bisa jangan ASN saja diberikan, tapi juga instansi lain, misalnya DPRD, yang sudah mengabdi 10 tahun, dua kali periode. Saya sudah ajukan tadi ke BKD, nanti jadi masukan,” jelasnya.


“Jadi ada penghargaan kepada, bukan hanya ASN tetapi juga kepada instansi lain yang bekerja di pemerintah daerah. Kerjasama kemitraan, termasuk DPRD harapan saya,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)