Ketua DPRD Kaltim Dukung Perda Kesenian Daerah dan Pelayanan Kepemudaan

Rabu, 29 Juni 2022 98
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mendukung pembentukan dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Pelayanan Kepemudaan dan Perda Kesenian Daerah. Dirinya menilai, kesenian daerah sangat penting untuk tetap dijaga, karena memuat sejarah, seni dan budaya Kaltim itu sendiri. Namun dengan berjalannya waktu, tidak sedikit dari generasi muda Kaltim yang tidak lagi mengenali budayanya, adat istiadatnya.

Sehingga dipandang perlu untuk membuat payung hukum mengenai kesenian daerah agar tetap dilestarikan. “Dua Peraturan Daerah ini luar biasa sebenarnya. Justru harapan saya kepada pemerintah provinsi untuk aktif lagi. Kenapa akhir-akhir ini kita bicara kesenian daerah ini sudah hampir hilang. Nilai seni budaya itu melahirkan etika. Kalau sudah rakyat dan bangsa beretika, maka bangsa akan bermartabat,” ujarnya ditemui awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim, di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/06). “Kalau ini tidak kita payungi dengan suatu yang baik, dengan kekuatan yang menjadi energi kita, itu tidak akan mungkin. Jadi dua Perda ini harapan saya betul-betul dapat disambut dengan baik,” sambungnya.

Untuk itu, Politisi dari Golkar ini meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim bersama instansi terkait untuk pro aktif mendukung Perda Kesenian Daerah. “Ini akan selesai cepat kalau ada pro aktif,” katanya.

Walaupun Perda Kesenian Daerah ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim sendiri, Makmur HAPK menghadapkan tidak ada diskriminasi dari usulan-usulan Perda yang digagas oleh Pemprov Kaltim. “Tidak juga, justru itu karena banyaknya persoalan pembangunan di Kaltim. Karena kita ini wakil rakyat yang turun ke lapangan, makin hilangnya kesenian daerah, generasi muda yang abai budaya. Kita sinergitas kita, ada faedah dari provinsi dan ada juga faedah dari kita. Ini tolak ukur tatanan demokrasi tentang sejauh mana pelaksanaan demokrasi suatu daerah dengan banyaknya peraturan daerah. Termasuk tolak ukur keberhasilan pemerintah provinsi, tidak bisa berjalan sendiri itu, jadi harus bersama-sama agar bisa cepat,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)