Kerja Cepat, Pansus Jalan Tambang Gelar Rapat Maraton

Selasa, 5 April 2022 167
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit terus menggelar rapat secara maraton. Mulai rapat internal hingga rapat dengan mengundang perusahaan-perusahaan pertambangan se Kaltim yang dilakukan secara bertahap dilakukan dalam dua bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian pembahasan raperda.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahassekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauhmana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4).

"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.

Padahal menurut dia Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batubara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan  umum membuat flyover atau underpas. "Silahkan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpas. Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. Berdasarkan alasan yang diutarakan perusahaan dalam penggunaan jalan lintasan sudah melakukan perizinan melalui dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu.  "Alasan anggaran tidak mencukupi untuk membuat flyover juga sering di utarakan pihak perusahaan pada RDP pansus. Ini semua akan menjadi bahan bagi pansus dalam merumuskan draf raperda. Artinya bagaimana perda sebagai produk hukum hadir untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.