Kerja Cepat, Pansus Jalan Tambang Gelar Rapat Maraton

5 April 2022

SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit terus menggelar rapat secara maraton. Mulai rapat internal hingga rapat dengan mengundang perusahaan-perusahaan pertambangan se Kaltim yang dilakukan secara bertahap dilakukan dalam dua bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian pembahasan raperda.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahassekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauhmana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4).

"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.

Padahal menurut dia Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batubara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan  umum membuat flyover atau underpas. "Silahkan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpas. Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. Berdasarkan alasan yang diutarakan perusahaan dalam penggunaan jalan lintasan sudah melakukan perizinan melalui dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu.  "Alasan anggaran tidak mencukupi untuk membuat flyover juga sering di utarakan pihak perusahaan pada RDP pansus. Ini semua akan menjadi bahan bagi pansus dalam merumuskan draf raperda. Artinya bagaimana perda sebagai produk hukum hadir untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)