SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit terus menggelar rapat secara maraton. Mulai rapat internal hingga rapat dengan mengundang perusahaan-perusahaan pertambangan se Kaltim yang dilakukan secara bertahap dilakukan dalam dua bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian pembahasan raperda.
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahassekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauhmana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4).
"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.
Padahal menurut dia Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batubara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan umum membuat flyover atau underpas. "Silahkan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpas. Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. Berdasarkan alasan yang diutarakan perusahaan dalam penggunaan jalan lintasan sudah melakukan perizinan melalui dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. "Alasan anggaran tidak mencukupi untuk membuat flyover juga sering di utarakan pihak perusahaan pada RDP pansus. Ini semua akan menjadi bahan bagi pansus dalam merumuskan draf raperda. Artinya bagaimana perda sebagai produk hukum hadir untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (adv/hms4)
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahassekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauhmana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4).
"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.
Padahal menurut dia Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batubara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan umum membuat flyover atau underpas. "Silahkan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpas. Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. Berdasarkan alasan yang diutarakan perusahaan dalam penggunaan jalan lintasan sudah melakukan perizinan melalui dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. "Alasan anggaran tidak mencukupi untuk membuat flyover juga sering di utarakan pihak perusahaan pada RDP pansus. Ini semua akan menjadi bahan bagi pansus dalam merumuskan draf raperda. Artinya bagaimana perda sebagai produk hukum hadir untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (adv/hms4)