SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengungkapkan bahwa proses ganti rugi lahan untuk pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Kota Samarinda masih menyisakan masalah. Sejumlah warga selaku pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek tersebut. “Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin (16/11/2024).
Menindaklanjuti hal itu, DPRD telah menyampaikan keluhan warga terdampak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah berlangsung. “Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.
Selain itu, DPRD telah melangkah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dijalankan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar. “Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambah Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat. “Kalau memang itu hak masyarakat dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya. (Adv/hms7)
Menindaklanjuti hal itu, DPRD telah menyampaikan keluhan warga terdampak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah berlangsung. “Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.
Selain itu, DPRD telah melangkah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dijalankan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar. “Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambah Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat. “Kalau memang itu hak masyarakat dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya. (Adv/hms7)