Kaltim Masih Kekurangan Stok Vaksin, Dibahas Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim

Senin, 16 Agustus 2021 71
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Asisten I Setda Kaltim dan sejumlah Kepala SKPD untuk membahas penanggulangan Covid-19 dan status PPKM di Kaltim, Kamis (12/8) lalu.
SAMARINDA. Cakupan vaksinasi Covid-19 di Kaltim masih rendah. Vaksinasi telah dilakukan di sepuluh kabupaten/kota, hanya cakupan bervariatif sesuai jumlah distribusi dan stok vaksin. Untuk mendapatkan vaksin, Gubernur dan Wakil Gubernur selalu berkoordinasi dengan pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padilah Mante Runa saat mengikuti rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Asisten I Setda Kaltim, dan sejumlah kepala SKPD terkait untuk membahas penanggulangan Covid-19 dan status PPKM di Kaltim, Kamis (12/8) lalu.

Ditambahkannya, penduduk Kaltim yang sudah di vaksin Covid-19 baru mencapai 26 persen dari jumlah yang wajib mendapatkan vaksin. Menurutnya, banyaknya warga Kaltim yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, karena keterlambatan pusat mengirimkan vaksin ke Kaltim, serta jumlah yang masih terbatas. “Padahal untuk mencapai Herd Immunity sesuai standar WHO minimal 70 persen warga harus sudah divaksin,” katanya.

“Secara kumulatif cakupan vaksinasi dosis pertama 18,37 persen atau 527.995 orang, sedangkan vaksinasi dosis kedua 11,97 persen atau 344.079 orang dari target sasaran vaksinasi 2,8 juta orang,” kata Padilah Mante Runa.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub yang memimpin secara virtual rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan bahwa perlu ada mekanisme atau pola dari pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang konkrit terkait vaksin tersebut.

“Oleh karena itu dimulai dari tahap informasi dulu, karena kalau layanan informasinya kurang bagus maka bisa menimbulkan reaksi masyarakat terhadap petugas kesehatan,” ujar Rusman Ya’qub.

Politisi PPP ini mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan selalu berkoordinasi terkait penanganan Covid-19 dengan pihak Satuan Petugas Covid-19, karena banyak masyarakat meminta informasi dan menyampaikan aspirasi terkait penananganan Covid-19. “Kesulitan terberat kita adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini, paling tidak dengat taat melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Tampak hadir secara virtual Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Yenni Eviliana. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)