Kaltim Darurat Narkoba

Senin, 30 Mei 2022 168
Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Perda di Jalan H Masdar Gang Balita Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), jumat (27/5/2022).
KUTIM - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda yang ada di Kaltim. Sosper ini dilaksanakan di Jalan H Masdar Gang Balita Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (27/5/2022).

Dalam kesempatan ini Sutomo menerangkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan Daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan kemasyarakat agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh semuanya, oleh karena itu semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi, termasuk berpartisipasi dalam upaya
penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda , apalagi di Kaltim ini akses masuk narkoba sangat banyak. Bisa kita lihat hampir setiap bulan kepolisian atau BNN melakukan penangkapan,” ujar Sutomo saat ditemui usai kegiatan.

Dirinya menambahkan Kaltim sudah menjadi darurat narkoba , berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi, oleh karena itu kepada tokoh masyarakat ataupun orang tua agar selalui mengawasi mereka.

“Oleh karena itu disini kita menyampaikan, menangani narkoba jangan tunggu ditangkap dulu tapi kita harus berusaha memberikan edukasi tentang bahaya norkaba. Kalaupun ada yang sudah mengkonsumsi narkoba baiknya langsung direhabilitasi, karena disana lengkap, ada dokternya, psikiaternya dan ada pembentukan keterampilan sehingga bisa diobati,” pungkasnya.

Dengan adanya Sosper tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini Sutomo berharap masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat.

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Kahar, ST,MP dan Deni Budiman, ST. Dihadapan peserta yang hadir Kahar menjelaskan saat ini sudah menjadi situasi darurat narkoba, hal ini karena georafis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan meyebar keseluruh wilayah Indonesia, selain itu demografis yang sangat besar menjadi potensial peredaran gelap narkoba.

“Peredaran narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak, oleh karena itu kita semua harus terlibat untuk menaggulanginya,” kata Kahar.

Maraknya narkoba ini, sambung Kahar bisa disebabkan sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera dan telah berkembangnya modus operandi dan variasi narkoba yang berkembang, termasuk stigma terhadap penyalahgunaan narkoba sehingga takut melaporkan diri untuk direhabilitasi.

Dikesempatan ini dirinya mengajak kepada orang tua dan masyarakat untuk saling bahu membahu menyelamatkan generasi muda, karena dampaknya sangat banyak dan sangat merugikan, untuk pemakai narkoba dampaknya dapat menurunkan aktivitas sisitem saraf pusat, ,menurunkan kerja organ, kesadaran menurun bahkan lamban dalam merespon sesuatu dan narkoba ini menyebabkan ketergantungan pemakainya. (G-S02)

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Kahar, ST,MP dan Deni Budiman, ST. Dihadapan peserta yang hadir Kahar menjelaskan saat ini sudah menjadi situasi darurat narkoba, hal ini karena georafis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan meyebar keseluruh wilayah Indonesia, selain itu demografis yang sangat besar menjadi potensial peredaran gelap narkoba.

"Peredaran narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak, oleh karena itu kita semua harus terlibat untuk menaggulanginya,” kata Kahar.

Maraknya narkoba ini, sambung Kahar bisa disebabkan sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera dan telah berkembangnya modus operandi dan variasi narkoba yang berkembang, termasuk stigma terhadap penyalahgunaan narkoba sehingga takut melaporkan diri untuk direhabilitasi.

Dikesempatan ini dirinya mengajak kepada orang tua dan masyarakat untuk saling bahu membahu menyelamatkan generasi muda, karena dampaknya sangat banyak dan sangat merugikan, untuk pemakai narkoba dampaknya dapat menurunkan aktivitas sisitem saraf pusat, ,menurunkan kerja organ, kesadaran menurun bahkan lamban dalam merespon sesuatu dan narkoba ini menyebabkan ketergantungan pemakainya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)