Juli Ini Timsel KPID Kaltim Dibentuk, Penyampaian Seleksi Akan Segera Diumumkan

Kamis, 8 Juli 2021 327
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin
SAMARINDA. DPRD Kaltim menargetkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim pada Juli 2021 ini. Mengingat mekanisme batas minimal pembentukan Timsel KPID Kaltim 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner pada 23 Januari 2021.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin sebagai bagian dari penyusun teknis seleksi itu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim atas pembentukan Timsel Komisioner KPID Kaltim selanjutnya. “Pembentukan Timsel KPID tinggal menunggu surat Diskominfo ke DPRD Kaltim. Juli ini sudah harus dibentuk karena masa jabatan ketua KPID Kaltim akan berakhir 23 Januari tahun depan. Jabatan itu tidak boleh kosong,” terang Jahidin.

Sedangkan mengenai rincian persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai seleksi komisioner KPID Kaltim, akan dilakukan oleh timsel yang akan dibentuk. Dalam hal ini DPRD Kaltim memiliki wewenang dalam fit and proper test. “Nanti panitia seleksi yang akan mengumumkan tahapan-tahapan dan mekanismenya. DPRD Kaltim hanya melakukan fit and proper test,” tuturnya.

Timsel ini nantinya akan berisikan unsur akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan salah satu anggota yang pernah menjadi komisioner KPID Kaltim untuk memberikan masukan. “Semua unsur tersebut dilibatkan agar saling mengisi,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menuturkan, dalam prosesnya kelak timsel harus melakukan seleksi secara netral tanpa dipengaruhi unsur titip menitip. “Sehingga yang dihasilkan dari para komisioner nantinya merupakan mereka yang berkualitas,” ucapnya.

Setelah timsel terbentuk, kemudian akan dilanjutkan dengan pembukaan seleksi calon komisioner baru. Pengumuman itu pun akan disebarkan melalui media sosial, cetak, maupun online. “Mengenai tahapan dan materi sudah dipersiapkan dari sekarang. Kemungkinan pembukaan pendaftaran calon komisioner KPID Agustus mendatang,” ungkapnya.

Sebab yang terpenting persiapan tahapan seleksi sudah harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan habis. “Persiapan seleksi harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” tukasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)