Juli Ini Timsel KPID Kaltim Dibentuk, Penyampaian Seleksi Akan Segera Diumumkan

8 Juli 2021

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin
SAMARINDA. DPRD Kaltim menargetkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim pada Juli 2021 ini. Mengingat mekanisme batas minimal pembentukan Timsel KPID Kaltim 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner pada 23 Januari 2021.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin sebagai bagian dari penyusun teknis seleksi itu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim atas pembentukan Timsel Komisioner KPID Kaltim selanjutnya. “Pembentukan Timsel KPID tinggal menunggu surat Diskominfo ke DPRD Kaltim. Juli ini sudah harus dibentuk karena masa jabatan ketua KPID Kaltim akan berakhir 23 Januari tahun depan. Jabatan itu tidak boleh kosong,” terang Jahidin.

Sedangkan mengenai rincian persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai seleksi komisioner KPID Kaltim, akan dilakukan oleh timsel yang akan dibentuk. Dalam hal ini DPRD Kaltim memiliki wewenang dalam fit and proper test. “Nanti panitia seleksi yang akan mengumumkan tahapan-tahapan dan mekanismenya. DPRD Kaltim hanya melakukan fit and proper test,” tuturnya.

Timsel ini nantinya akan berisikan unsur akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan salah satu anggota yang pernah menjadi komisioner KPID Kaltim untuk memberikan masukan. “Semua unsur tersebut dilibatkan agar saling mengisi,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menuturkan, dalam prosesnya kelak timsel harus melakukan seleksi secara netral tanpa dipengaruhi unsur titip menitip. “Sehingga yang dihasilkan dari para komisioner nantinya merupakan mereka yang berkualitas,” ucapnya.

Setelah timsel terbentuk, kemudian akan dilanjutkan dengan pembukaan seleksi calon komisioner baru. Pengumuman itu pun akan disebarkan melalui media sosial, cetak, maupun online. “Mengenai tahapan dan materi sudah dipersiapkan dari sekarang. Kemungkinan pembukaan pendaftaran calon komisioner KPID Agustus mendatang,” ungkapnya.

Sebab yang terpenting persiapan tahapan seleksi sudah harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan habis. “Persiapan seleksi harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” tukasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)