SAMARINDA. setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara, demikian yang disebutkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tantang bantuan hukum di depan warga kota samarinda di Jl Biawan Gang 2 RT 06, Sabtu (16/10/2021) sore.
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Karang Paci. “Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.
Dikatakan Jawad, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” sebutnya.
Menurut Jawad, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.
Untuk diketahui bersama kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri ketua RT setempat, dan warga RT 06. Sementara itu, Ketua RT Mulyadi Basri mengungkapkan, “sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada anggota dewan khususnya komisi 4 yang dikomandoi oleh Jawad Sirajuddin. Telah menyelenggarakan dan menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum," ujar Mulyadi.
Terpisah Ketua RT 06, Mulyadi mengapresiasi kegiatan yang digelar Jawad Sirajuddin tersebut. “Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khusunya bagi warga yang tidak mampu, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit didirinya secara gratis, semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik,” tuturnya. (adv/hms7)
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Karang Paci. “Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.
Dikatakan Jawad, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” sebutnya.
Menurut Jawad, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.
Untuk diketahui bersama kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri ketua RT setempat, dan warga RT 06. Sementara itu, Ketua RT Mulyadi Basri mengungkapkan, “sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada anggota dewan khususnya komisi 4 yang dikomandoi oleh Jawad Sirajuddin. Telah menyelenggarakan dan menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum," ujar Mulyadi.
Terpisah Ketua RT 06, Mulyadi mengapresiasi kegiatan yang digelar Jawad Sirajuddin tersebut. “Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khusunya bagi warga yang tidak mampu, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit didirinya secara gratis, semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik,” tuturnya. (adv/hms7)