SAMARINDA — Aspirasi masyarakat dua desa di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, terkait pembangunan jalan penghubung Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau akhirnya diakomodir. Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA menyetujui penggunaan jalur eksisting sebagai trase utama pembangunan jalan, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim bersama pihak terkait pada Selasa (26/8/2025).
Rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim itu dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Camat Sangkulirang, serta Kepala Desa Tepian Terap dan Pelawan. Sementara, rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III Arfan, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Arfan menegaskan bahwa masyarakat sejak awal menolak rencana pembangunan jalur baru yang tidak melintasi permukiman. Mereka meminta agar jalan jembatan Sungai Nibung – Simpang KM 46, Biatan, tetap menggunakan jalur lama yang telah lama menjadi lintasan antar kabupaten.
“Permintaan warga sangat jelas, gunakan jalur eksisting yang sudah ada. Selain menunjang aktivitas ekonomi desa, jalur ini tidak memerlukan pembebasan lahan,” ujar Arfan.
Camat Sangkulirang dan dua kepala desa menyampaikan bahwa pembangunan jalur baru justru berpotensi menghilangkan manfaat langsung bagi warga, karena tidak melewati pusat-pusat permukiman.
Perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025. Hasilnya, jalur eksisting yang diusulkan masyarakat kini masuk dalam proses Detail Engineering Design (DED), dengan penyesuaian teknis berupa pelurusan jalan sepanjang dua hingga tiga kilometer.
“Kami pastikan jalur eksisting yang diminta masyarakat sudah masuk dalam DED. Hanya ada sedikit pemotongan untuk efisiensi trase,” jelas Muhran.
Komisi III DPRD Kaltim menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pemerintah. Dalam rapat tersebut, Camat Sangkulirang dan para kepala desa juga menyampaikan komitmen masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan tanpa tuntutan ganti rugi atas lahan maupun tanaman tumbuh.
“Ini sangat penting. Biasanya proyek terhambat karena klaim ganti rugi. Tapi kali ini, warga sudah menyatakan dukungan penuh tanpa syarat,” tegas Arfan.
Sejumlah anggota Komisi III, termasuk Jahidin, Apansyah, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufrie, turut menyuarakan dukungan terhadap percepatan pembangunan. Bappeda Kutim melalui Sugiono menambahkan bahwa proyek ini sejalan dengan misi daerah untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka akses ekonomi baru.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Kaltim, yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan keputusan ini, pembangunan jalan Nibung–Pelawan bisa segera dimulai demi kesejahteraan rakyat,” pungkas Arfan.(hms10)
Rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim itu dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Camat Sangkulirang, serta Kepala Desa Tepian Terap dan Pelawan. Sementara, rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III Arfan, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Arfan menegaskan bahwa masyarakat sejak awal menolak rencana pembangunan jalur baru yang tidak melintasi permukiman. Mereka meminta agar jalan jembatan Sungai Nibung – Simpang KM 46, Biatan, tetap menggunakan jalur lama yang telah lama menjadi lintasan antar kabupaten.
“Permintaan warga sangat jelas, gunakan jalur eksisting yang sudah ada. Selain menunjang aktivitas ekonomi desa, jalur ini tidak memerlukan pembebasan lahan,” ujar Arfan.
Camat Sangkulirang dan dua kepala desa menyampaikan bahwa pembangunan jalur baru justru berpotensi menghilangkan manfaat langsung bagi warga, karena tidak melewati pusat-pusat permukiman.
Perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025. Hasilnya, jalur eksisting yang diusulkan masyarakat kini masuk dalam proses Detail Engineering Design (DED), dengan penyesuaian teknis berupa pelurusan jalan sepanjang dua hingga tiga kilometer.
“Kami pastikan jalur eksisting yang diminta masyarakat sudah masuk dalam DED. Hanya ada sedikit pemotongan untuk efisiensi trase,” jelas Muhran.
Komisi III DPRD Kaltim menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pemerintah. Dalam rapat tersebut, Camat Sangkulirang dan para kepala desa juga menyampaikan komitmen masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan tanpa tuntutan ganti rugi atas lahan maupun tanaman tumbuh.
“Ini sangat penting. Biasanya proyek terhambat karena klaim ganti rugi. Tapi kali ini, warga sudah menyatakan dukungan penuh tanpa syarat,” tegas Arfan.
Sejumlah anggota Komisi III, termasuk Jahidin, Apansyah, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufrie, turut menyuarakan dukungan terhadap percepatan pembangunan. Bappeda Kutim melalui Sugiono menambahkan bahwa proyek ini sejalan dengan misi daerah untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka akses ekonomi baru.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Kaltim, yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan keputusan ini, pembangunan jalan Nibung–Pelawan bisa segera dimulai demi kesejahteraan rakyat,” pungkas Arfan.(hms10)