Jalan Wahau dan Beberapa Kecamatan di Kutim Rusak Parah

Kamis, 16 September 2021 1696
Anggota DPRD Kaltim Safuad
SAMARINDA. Sejumlah jalan penghubung antar desa dan kecamatan di daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) rusak dan dikeluhkan warga setempat. Anggota DPRD Kaltim Safuad meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Dikatakan dia, berdasarkan aduan warga setempat, kerusakan terparah berada di Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kombeng, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Batu Ampar, hingga Kecamatan Muara Ancalong.

“Apalagi saat hujan, jalan benar-benar sulit untuk dilintasi kendaraan. Padahal itu merupakan akses yang menghubungkan antar daerah yang sering dilalui masyarakat. Jalan bertanah dan berbatu tampak seperti bubur sehingga tidak layak dilintasi kendaraan. Baik roda dua, maupun roda empat.” sebut Safuad.

Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Kutai Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan perbaikan jalan. “Segera lakukan inventarisasi masalah, sehingga penanganannya tepat sasaran,” ujarnya.

Agar kondisi jalan yang rusak tidak berlarut, Safuad mendorong supaya alokasi anggaran yang sudah dimasukkan untuk perbaikan jalan, segera dilakukan pengerjaan. Sehingga serapan anggaran ayng sudah disusun oleh DPRD Kaltim dapat terserap secara maksimal.

“Kita minta kepada pemerintah, agar perbaikan jalan-jalan rusak di Kaltim yang sudah dianggarkan, segera dilelang dan dikerjakan. Kan, percuma juga jadinya, kalau DPRD sudah menganggarkan tapi tidak dikerjakan,” jelas dia.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap kondusif. Politkus PDI Perjuangan ini mengakui, sejumlah pembangunan infrastruktur seperti pebangunan jalan tidak bisa berjalan maksimal dikarenakan keterbatasan anggaran.

“Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa tidak sedikit anggaran kita direcofusing untuk dialihkan pada anggaran kesehatan dan pemulihan ekonomi saat pandemi seperti ini. Meski demikian, aspirasi warga ini akan tetap kita sampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklajuti,” jelas Safuad. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)