Jahidin Hadiri Deklarasikan Pemilu Damai 2024

Rabu, 15 Maret 2023 371
PENANDATANGANAN : Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim
SAMARINDA – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Jahidin menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (13/3/2023).

Usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama, Jahidin menyampaik apresiasi kepada KPU dan Polda Kaltim yang sukse membangun sinergitas dalam upaya pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang damai.

“Alhamdulillah, hari ini telah terlaksana penandatanganan kerja sama antara penyelenggara pemilu, pengaman pemilu serta peserta pemilu. Semoga ini menjadi langkah awal berjalannya pesta politik tanpa konflik,” harap Jahidin.

Selain itu, sinergi dan kerja sama perlu dibangun lebih luas, untuk mensukseskan pemilu. Khsusnya dalam distribusi logistik yang selalu terlambat dan bermasalah, hal itu lantaran geografis Kaltim yang penuh tantangan.

“Diharapkan dengan kerja sama ini, bisa semakin mempererat koordinasi disemua tingakatan. Dengan demikian, KPU semakin percaya diri dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu kedepan yang semakin berat,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengungkap kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas dalam menjaga kondusifitas Pemilu 2024 di Kaltim. “Penandatangan perjanjian kerja sama antara KPU Kaltim dan Polda Kaltim ini, guna mewujudkan dan meningkatkan sinergitas menjaga kodusifitas Pemilu 2024 di Kaltim,” kata dia.

Selain itu, dalam agenda tersebut juga dilakukan deklarasi pemilu damai bersma para pimpinan partai politik. Deklarasi ini dilakukan sebagai komitmen peserta pemilu dan penyelenggara untuk menaati tata aturan tahapan dan menajaga pelaksanaan pemilu menjadi lebih tertib. “Deklarasi damai ini tentu juga secara tidak langsung, menuntut kepada kami sebagai penyelenggara agar menjaga integritas,” tegasnya.

Senada, Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Imam Sugianto memastikan pihaknya turut membantu dan berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kaltim. “Dengan digelarnya kerja sama ini, diharapkan jadi langkah awal yang baik serta keyakinan kita bersama bahwa pemilu di Kaltim dapat dilaksanakan yang baik, dan dalam situasi yang aman dan damai,” ungkapnya.

“Sinergi dan kerja sama perlu dibangun lebih luas, untuk mensukseskan pemilu. Khsusnya dalam distribusi logistik yang selalu terlambat dan bermasalah, hal itu lantaran geografis Kaltim yang penuh tantangan,” lanjut Imam, sapaan akrabnya.

Kapolda Kaltim berpesan kepada para peserta pemilu untuk bisa saling menghormati dan berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan bangsa. “Komitmen bersama untuk dapat memberikan peran maksimal di Pemilu 2024 sesuai tupoksi masing-masing,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)