Investasi Meningkat, Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat

Senin, 29 Mei 2023 393
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono ikut didaulat menyerahkan piagam penghargaan kepada pemenang salah satu kategori
BALI. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II Nidya Listiyono hadiri acara malam pemberian penghargaan kepada pelaku usaha PMA dan PMDN serta DPMPTSP kabupaten/kota (Investments Award) 2023 di Conventions Center Hall Pelacu, Bali, Kamis (25/5).

Tampak hadir mewakili Menteri Investasi, Direktur Wilayah II Rita, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Puguh Harjanto, Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny, Bupati Penajam Paser Utara Hamdan Pongrewa, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, dan Dinas DPMPTSP kabupaten/kota se-Kaltim.

Ada beberapa kategori dalam pemberian penghargaan tersebut, diantaranya pencapaian realisasi Tahun 2022 untuk pelaku usaha PMA dan PMDN di Provinsi Kalimantan Timur.

Politikus Golkar itu mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai pemicu kepada DPMPTSP kabupaten/kota se-Kaltim untuk  lebih meningkatkan kinerjanya lagi. Tak hanya itu, diharapkan investigasi semakin meningkat baik penanaman modal asing, maupun penanaman modal dalam negeri di Kaltim.

Berdasarkan laporan DPMPTSP, di tahun 2022 mampu melebihi target, yakni dari target Rp 54 triliun pencapaiannya menjadi Rp 57 triliun.

Menurutnya, peningkatan investasi dipengaruhi oleh IKN yang menjadi daya tarik tersendiri. Kendati demikian pihaknya mengingatkan agar kontrol terhadap investasi harus ada dilakukan karena tujuan dari adanya investasi selain kemajuan dan peningkatan pembangunan juga berpengaruh terhadap perbaikan taraf hidup masyarakat.

"Saya dorong kepada DPMPTSP agar membuat program-program yang tidak hanya investasi saja meningkat tapi masyarakat juga bisa sejahtera,"ujarnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar dalam berinvestasi di Kaltim memperhatikan lingkungan.

"Investasi di segala bidang yang berkelanjutan wajib berwawasan lingkungan sebab semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur tanpa Amdal justru akan menimbulkan banyak persoalan dikemudian hari," katanya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)