Infrastruktur Jadi Prioritas, DPRD Kaltim Monitoring Pembangunan Tering–Ujoh Bilang I dan II

Kamis, 22 Mei 2025 100
MONITORING: Wakil Ketua Ekti Imaneul bersama Anggota DPRD melakukan monitoring terhadap pembangunan jalan pembangunan tering-ujoh bilang I dan II pada Selasa, (20/5)
KUBAR. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel melakukan monitoring terhadap pembangunan Jalan Penghubung Tering–Ujoh Bilang I dan II pada Selasa (20/05).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ekti didampingi oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin dan Abdul Rakhman Bolong. Turut serta pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Prov. Kaltim serta Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

“Hari ini luar biasa perjalanan kita dari Kubar ke Mahulu, sekaligus monitoring terkait dengan jalan Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan Bidang II,” ujar Ekti Imanuel.

Ekti menjelaskan bahwa pengalokasian dana melalui APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pengerjaan jalan Kubar-Mahulu sejauh ini telah berjalan dengan baik. Untuk Tahun Anggaran 2025, proyek akan dilanjutkan dengan sistem tender.

“Segmen 1 sepanjang 4 kilometer dan segmen 2 juga 4 kilometer, jadi ada 8 kilometer yang akan dikerjakan di tahun 2025 untuk pengecoran badan jalannya,” jelasnya.

Ia berharap proses lelang proyek tersebut dapat dimenangkan oleh kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab.

“Harapan kita, kontraktor yang menang nanti tentu yang bagus, bertanggung jawab. Karena harapan kita jalan Kubar–Mahulu ini selesai sesuai target Gubernur Kaltim, yakni tahun 2028–2029,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Menjawab Tantangan Zaman, DPRD Kaltim Rumuskan Ranperda Pendidikan dan Lingkungan
Berita Utama 9 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemprov Kaltim. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan, mengingat Perda Nomor 16 Tahun 2016 dinilai sudah tidak relevan terhadap tantangan zaman. Ia menyoroti pentingnya pendidikan berbasis teknologi, perlindungan bagi tenaga pendidik, serta peningkatan partisipasi masyarakat. "Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” ujar Baharuddin. Ranperda tersebut terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mencakup ketentuan tentang alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bentuk respons terhadap tantangan ekologis di daerah. "Ranperda ini dirancang untuk menjawab isu lingkungan seperti pencemaran air dan udara, degradasi hutan, serta pengelolaan limbah. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kolaborasi semua pihak demi keberlanjutan pembangunan,” ujarnya. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga agar kedua ranperda tersebut segera disahkan dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat.(hms8)