Infrastruktur Jadi Prioritas, DPRD Kaltim Monitoring Pembangunan Tering–Ujoh Bilang I dan II

Kamis, 22 Mei 2025 94
MONITORING: Wakil Ketua Ekti Imaneul bersama Anggota DPRD melakukan monitoring terhadap pembangunan jalan pembangunan tering-ujoh bilang I dan II pada Selasa, (20/5)
KUBAR. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel melakukan monitoring terhadap pembangunan Jalan Penghubung Tering–Ujoh Bilang I dan II pada Selasa (20/05).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ekti didampingi oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin dan Abdul Rakhman Bolong. Turut serta pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Prov. Kaltim serta Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

“Hari ini luar biasa perjalanan kita dari Kubar ke Mahulu, sekaligus monitoring terkait dengan jalan Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan Bidang II,” ujar Ekti Imanuel.

Ekti menjelaskan bahwa pengalokasian dana melalui APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pengerjaan jalan Kubar-Mahulu sejauh ini telah berjalan dengan baik. Untuk Tahun Anggaran 2025, proyek akan dilanjutkan dengan sistem tender.

“Segmen 1 sepanjang 4 kilometer dan segmen 2 juga 4 kilometer, jadi ada 8 kilometer yang akan dikerjakan di tahun 2025 untuk pengecoran badan jalannya,” jelasnya.

Ia berharap proses lelang proyek tersebut dapat dimenangkan oleh kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab.

“Harapan kita, kontraktor yang menang nanti tentu yang bagus, bertanggung jawab. Karena harapan kita jalan Kubar–Mahulu ini selesai sesuai target Gubernur Kaltim, yakni tahun 2028–2029,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)