SAMARINDA. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim HM Ramadhan mengatakan, gedung B kantor DPRD Kaltim sudah bisa digunakan saat Kalimantan Timur berulang tahun ke-66 pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang. Gedung B ini nantinya akan digunakan untuk melaksanakan rapat-rapat penting kedewanan, seperti rapat Paripurna dan sebagainya. “Insyaallah selesai akhir tahun dan Insyaallah ulang tahun Kaltim nanti sudah bisa digunakan. Artinya tahun depan bisa digunakan. Nantinya rapat Paripurna bisa digunakan di sana,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini progres penyelesaian renovasi terus dilakukan. “Ada perombakan plafon, perbaikan atap yang bocor dan itu sudah dikerjakan mulai tahun kemarin, 2021,” katanya. “Ini kan tinggal pemantapan interior, sound sistem dan beberapa lagi,” sambungnya.
Masih kata HM Ramadhan, pada kondisi gedung B sebelum dilakukan perbaikan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk menunda penggunaan gedung, lantaran dinilai membahayakan. “Kemarin kan itu memang kondisi gedung dan sudah ada rekomendasi dari PU bahwa gedung itu untuk sementara ini tidak digunakan dulu. Sehingga kita juga mengikuti rekomendasi pihak yang berkompeten untuk tidak digunakan dan sementara dilakukan rehab,” katanya.
HM Ramadhan menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan gedung B pada tahap 1 sudah selesai terserap seluruhnya. Diharapkannya, pada tahap 2 ini, juga dapat terserap. “Kita harapnya semua bisa terserap dan nanti kami istilahnya terima kunci saja untuk digunakan, tapi kita akan cek juga apakah sesuai dengan kebutuhan kita di saat sebelum serah terima,” pungkasnya. (adv/hms7)
Dikatakannya, saat ini progres penyelesaian renovasi terus dilakukan. “Ada perombakan plafon, perbaikan atap yang bocor dan itu sudah dikerjakan mulai tahun kemarin, 2021,” katanya. “Ini kan tinggal pemantapan interior, sound sistem dan beberapa lagi,” sambungnya.
Masih kata HM Ramadhan, pada kondisi gedung B sebelum dilakukan perbaikan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk menunda penggunaan gedung, lantaran dinilai membahayakan. “Kemarin kan itu memang kondisi gedung dan sudah ada rekomendasi dari PU bahwa gedung itu untuk sementara ini tidak digunakan dulu. Sehingga kita juga mengikuti rekomendasi pihak yang berkompeten untuk tidak digunakan dan sementara dilakukan rehab,” katanya.
HM Ramadhan menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan gedung B pada tahap 1 sudah selesai terserap seluruhnya. Diharapkannya, pada tahap 2 ini, juga dapat terserap. “Kita harapnya semua bisa terserap dan nanti kami istilahnya terima kunci saja untuk digunakan, tapi kita akan cek juga apakah sesuai dengan kebutuhan kita di saat sebelum serah terima,” pungkasnya. (adv/hms7)