Hasil Rapat Banmus Tak Dapat Diubah Dalam Forum Rapat Lain

Senin, 3 April 2023 517
SHARING : Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran DPRD Kaltim melakukan sharing ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3/2023).
JAKARTA. Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim melakukan sharing dalam rangka tukar informasi terhadap tugas dan fungsi ke DPRD DKI Jakarta, (30/3/2023).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji, serta Wakil Ketua III Sigit Wibowo, dan diterima Anggota DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar, dan Justin Adrian.

Seno Aji mengatakan seperti Banmus yang memiliki peran penting karena seluruh kegiatan DPRD dilaksanakan berdasarkan jadwal Banmus. Sebab itu, komposisi anggota Banmus merupakan keterwakilan dari komisi dan fraksi.

“Dalam rapat Banmus, masing-masing anggota yang merupakan perwakilan dari komisi-komisi menyampaikan aspirasinya yang berkaitan dengan jadwal untuk disesuaikan dengan agenda kerja dewan,” sebutnya.

Oleh sebab itu Banmus menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, namun dapat direvisi apabila ada hal-hal penting yang perlu untuk diubah dan disesuaikan.

DPRD DKI Jakarta, lanjut dia hasil dari rapat Banmus tidak dapat dirubah oleh forum rapat lain di DPRD, namun hanya dapat dirubah pada rapat Banmus itu sendiri. Hal ini didasarkan pada pertaruran yang berlaku.

“Berbagai masukan dan informasi dari hasil diskusi dengan DPRD DKI Jakarta tentu akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Kaltim dalam memperkuat tugas dan fungsi agar mencapai hasil yang lebih maksimal,”tuturnya.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut antara lain, Rusman Ya’qub, Safuad, Bagus Setyo, Baharuddin Muin, Syafruddin, Puji Setyowati, Ely Hartati Rasyid, Siti Rizky Amalia, Nidya Listiyono, dan Agiel Suwarno. Selain itu, Andi Harahap, Abdul Kadir Tappa, Sapto Setyo Pramono, M udin, Marthinus, Ambulansi Komariah, Ali Hamdi, Baba, dan Henry Pailan.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)