Hasanuddin Sosper di Kelurahan Batu Ampar

Kamis, 15 April 2021 636
Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan.
BALIKPAPAN. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di RT 55 Kelurahan Batu Ampar Kota Balikpapan, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim. "Sesuai Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya ber-identitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin, Sabtu (10/4).

Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Saud Marisi ini, Saud menjelaskan terkait Bantuan hukum ini masyarakat Bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur. "Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," urainya.

Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan Dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti persyaratan kategori tidak mampu,  permasalahan hukum apa saja yang Boleh menggunakan Bantuan hukum ini. Hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.

Hasanuddin Mas'ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini  sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16  Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. "Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," sebutnya. (Adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)