Harmonisasi Penegakkan Hukum, BK Gelar Rakor se Kaltim

Selasa, 14 Juni 2022 138
Fokus Group Discussion (FGD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan BK kabupaten/kota se Kaltim, Senin (13/6).
BALI. Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (13/6). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema harmonisasi penegakkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan guna menjaga martabat, Kehormatan, dan citra DPRD. 

Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan kegiatan FGD ini digelar kali kedua, yang pertama digelar di Kantor DPRD Kaltim. 

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendalaman terhadap tugas dan fungsi BK sebab itu narasumber yang dihadirkan dari kementrian terkait juga guna update materi dan peraturan-peraturan yang baru. 

"Saya kira tidak hanya di provinsi tetapi di beberapa kabupaten/kota juga dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan termasuk Badan Kehormatan, termasuk saya baru di BK jadi kegaitan semacam ini sangat penting dalam rangka memahami dan mendalami tupoksi"sebutnya. 

Memiliki tugas dan fungsi yang vital lanjut dia membuat BK harus terus memperkaya wawasan dan terus menjalin komunikasi baik antar BK se Kaltim juga ke pemerintah pusat melalui kementrian terkait guna menghindari kesalahan dan mendapatkan ke sepemahaman. 

Narasumber Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri RI Yasoaro Zai menyampaikan bahwa kode etik DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Ruang lingkup kode etik meliputi norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan pengaturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemda, antar anggota serta dengan pihak lain mengenai hal yang dilarang, diwajibkan, dan yang tidak patut. 

Terkait pengaduan ia menjelaskan dapat dilakukan oleh masyarakat langsung atau tertulis, dapat diterima oleh pimpinan, fraksi, maupun alat kelengkapan, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan mengadu ikut serta menerima pengaduan. 

"Putusan BK bersifat final dan mengikat dan isi amar putusan menyatakan teradu tidak melanggar disertai rehabilitasi. Menyatakan teradu melanggar sanksi teguran lisan dan tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD" jelasnya. 

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim Andri Asdi, Analis Kebijakan Ahli Muda Hohammad Andayani dan Azhari. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Kolaborasi Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan, Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Kaltim
Berita Utama 30 Juni 2025
0
SAMARINDA — Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri acara Pengukuhan dan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur dari Dr. Felix Joni Darjoko kepada Edy Suharto, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/06/2025). Acara yang diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, ini menandai babak baru dalam penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa kehadiran BPKP bukan hanya sebagai unsur pengawasan, namun juga sebagai mitra strategis yang mendampingi pemerintah  daerah dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan. “BPKP tidak hanya pengawas, tetapi mitra yang memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan kepada pemda,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berdampak langsung bagi masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Sekwan DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan peran aktif BPKP dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. “Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan seperti BPKP merupakan fondasi penting bagi terciptanya pembangunan yang terarah dan berdaya guna,” ujar Norhayati. Momentum pengukuhan ini sekaligus menjadi landasan kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang bertumpu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.(adv/hms9/hms6)