Harmonisasi Penegakkan Hukum, BK Gelar Rakor se Kaltim

14 Juni 2022

Fokus Group Discussion (FGD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan BK kabupaten/kota se Kaltim, Senin (13/6).
BALI. Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (13/6). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema harmonisasi penegakkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan guna menjaga martabat, Kehormatan, dan citra DPRD. 

Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan kegiatan FGD ini digelar kali kedua, yang pertama digelar di Kantor DPRD Kaltim. 

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendalaman terhadap tugas dan fungsi BK sebab itu narasumber yang dihadirkan dari kementrian terkait juga guna update materi dan peraturan-peraturan yang baru. 

"Saya kira tidak hanya di provinsi tetapi di beberapa kabupaten/kota juga dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan termasuk Badan Kehormatan, termasuk saya baru di BK jadi kegaitan semacam ini sangat penting dalam rangka memahami dan mendalami tupoksi"sebutnya. 

Memiliki tugas dan fungsi yang vital lanjut dia membuat BK harus terus memperkaya wawasan dan terus menjalin komunikasi baik antar BK se Kaltim juga ke pemerintah pusat melalui kementrian terkait guna menghindari kesalahan dan mendapatkan ke sepemahaman. 

Narasumber Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri RI Yasoaro Zai menyampaikan bahwa kode etik DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Ruang lingkup kode etik meliputi norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan pengaturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemda, antar anggota serta dengan pihak lain mengenai hal yang dilarang, diwajibkan, dan yang tidak patut. 

Terkait pengaduan ia menjelaskan dapat dilakukan oleh masyarakat langsung atau tertulis, dapat diterima oleh pimpinan, fraksi, maupun alat kelengkapan, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan mengadu ikut serta menerima pengaduan. 

"Putusan BK bersifat final dan mengikat dan isi amar putusan menyatakan teradu tidak melanggar disertai rehabilitasi. Menyatakan teradu melanggar sanksi teguran lisan dan tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD" jelasnya. 

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim Andri Asdi, Analis Kebijakan Ahli Muda Hohammad Andayani dan Azhari. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)