Harmonisasi Penegakkan Hukum, BK Gelar Rakor se Kaltim

Selasa, 14 Juni 2022 171
Fokus Group Discussion (FGD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan BK kabupaten/kota se Kaltim, Senin (13/6).
BALI. Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (13/6). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema harmonisasi penegakkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan guna menjaga martabat, Kehormatan, dan citra DPRD. 

Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan kegiatan FGD ini digelar kali kedua, yang pertama digelar di Kantor DPRD Kaltim. 

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendalaman terhadap tugas dan fungsi BK sebab itu narasumber yang dihadirkan dari kementrian terkait juga guna update materi dan peraturan-peraturan yang baru. 

"Saya kira tidak hanya di provinsi tetapi di beberapa kabupaten/kota juga dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan termasuk Badan Kehormatan, termasuk saya baru di BK jadi kegaitan semacam ini sangat penting dalam rangka memahami dan mendalami tupoksi"sebutnya. 

Memiliki tugas dan fungsi yang vital lanjut dia membuat BK harus terus memperkaya wawasan dan terus menjalin komunikasi baik antar BK se Kaltim juga ke pemerintah pusat melalui kementrian terkait guna menghindari kesalahan dan mendapatkan ke sepemahaman. 

Narasumber Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri RI Yasoaro Zai menyampaikan bahwa kode etik DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Ruang lingkup kode etik meliputi norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan pengaturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemda, antar anggota serta dengan pihak lain mengenai hal yang dilarang, diwajibkan, dan yang tidak patut. 

Terkait pengaduan ia menjelaskan dapat dilakukan oleh masyarakat langsung atau tertulis, dapat diterima oleh pimpinan, fraksi, maupun alat kelengkapan, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan mengadu ikut serta menerima pengaduan. 

"Putusan BK bersifat final dan mengikat dan isi amar putusan menyatakan teradu tidak melanggar disertai rehabilitasi. Menyatakan teradu melanggar sanksi teguran lisan dan tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD" jelasnya. 

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim Andri Asdi, Analis Kebijakan Ahli Muda Hohammad Andayani dan Azhari. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.