Harga Pertamax Naik, Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Rabu, 6 April 2022 66
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Pada tanggal 1 April 2022, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92). Dari kisaran Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter, kini naik menjadi Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter. Hal ini membuat Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono buka suara. “Kenaikkan BBM ini merupakan kebijakan pusat, saya lihat masyarakat juga sudah resah dan ada beberapa info akan melaksanakan demo. Tentu kalau bicara setuju atau tidak, saya pribadi dan selaku perwakilan masyarakat pasti keberatan,” ungkapnya pada media, pada Jumat (01/04/2022).

Pemerintah dan PT Pertamina diminta Tio agar bisa mencari formula lain sebelum menaikkan harga BBM Pertamax. “Cari formula lain yang tidak membuat rugi tetapi bisa tetap survive, artinya ada perhitungan-perhitungan,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada yang menginginkan kenaikkan ini begitupun dirinya. Meski ia paham bahwa pemerintah menaikkan tarif BBM karena ingin menyesuaikan harga minyak dunia. “Mudah-mudahan dengan kita menyuarakan, Pemerintah dan PT Pertamina bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut,” terangnya.

Kenaikan BBM ini, kata Tio, sedikitnya pasti tetap akan mempengaruhi perekonomian. Biasanya jika sudah begini, akan terjadi inflasi kenaikan harga-harga barang apalagi bulan puasa dan lebaran. “Sudah pasti mempengaruhi, cuma karena ini kebijakan, maka suka tidak suka kita akan jalankan,” paparnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk bisa berhemat sementara waktu. Pemerintah juga diharapkan bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut, kalau pun naik setidaknya secara bertahap. “Harusnya dinaikkan secara bertahap, kan kemarin-kemarin seperti itu, naiknya bertahap. Kemudian harapan kita untuk masyarakat yaitu bisa berhemat dulu. Tetap berhemat ya,” pesannya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)