Harga Pertamax Naik, Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Rabu, 6 April 2022 72
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Pada tanggal 1 April 2022, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92). Dari kisaran Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter, kini naik menjadi Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter. Hal ini membuat Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono buka suara. “Kenaikkan BBM ini merupakan kebijakan pusat, saya lihat masyarakat juga sudah resah dan ada beberapa info akan melaksanakan demo. Tentu kalau bicara setuju atau tidak, saya pribadi dan selaku perwakilan masyarakat pasti keberatan,” ungkapnya pada media, pada Jumat (01/04/2022).

Pemerintah dan PT Pertamina diminta Tio agar bisa mencari formula lain sebelum menaikkan harga BBM Pertamax. “Cari formula lain yang tidak membuat rugi tetapi bisa tetap survive, artinya ada perhitungan-perhitungan,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada yang menginginkan kenaikkan ini begitupun dirinya. Meski ia paham bahwa pemerintah menaikkan tarif BBM karena ingin menyesuaikan harga minyak dunia. “Mudah-mudahan dengan kita menyuarakan, Pemerintah dan PT Pertamina bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut,” terangnya.

Kenaikan BBM ini, kata Tio, sedikitnya pasti tetap akan mempengaruhi perekonomian. Biasanya jika sudah begini, akan terjadi inflasi kenaikan harga-harga barang apalagi bulan puasa dan lebaran. “Sudah pasti mempengaruhi, cuma karena ini kebijakan, maka suka tidak suka kita akan jalankan,” paparnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk bisa berhemat sementara waktu. Pemerintah juga diharapkan bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut, kalau pun naik setidaknya secara bertahap. “Harusnya dinaikkan secara bertahap, kan kemarin-kemarin seperti itu, naiknya bertahap. Kemudian harapan kita untuk masyarakat yaitu bisa berhemat dulu. Tetap berhemat ya,” pesannya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)