Hadiri Acara Penyambutan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Lingkungan

Selasa, 10 Oktober 2023 127
PENYAMBUTAN : Dr Sarkowi V Zahry menghadiri Acara Penyambutan Guru Besar Prof. Dr. Muhamad Muhdar, S.H., M.Hum di Ruang Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (10/10/2023).
SAMARINDA. Bertempat di Ruang Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Dr Sarkowi V Zahry menghadiri Acara Penyambutan Guru Besar Prof. Dr. Muhamad Muhdar, S.H., M.Hum sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Lingkungan mewakili Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (10/10/2023).

Acara Penyambutan dimulai dengan Tarian selamat datang kemudian dirangkai dengan Tilawah oleh Qori dan pembacaan doa. Dalam kesempatan tersebut pula Prof Muhamad Muhdar menyampaikan Academische Tesmonium Meum dengan judul Kontestasi antar penikmat SDA : Dekonstruksi Hukum SDA Menuju Pengelolaan Berbasis Keadilan Lingkungan.

Dr Sarkowi mengaku senang dengan adanya Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Lingkungan mengingat sumber daya alam di Kaltim mempunyai potensial yang besar baik secara kualitas maupun kuantitas tetapi sejauh ini belum secara maksimal di kelola untuk kemakmuran masyarakat Kaltim karna dampak lingkungan yang terjadi sekarang belum mampu di kendalikan.

“Kedepannya semoga bisa memberikan saran masukan serta nasehat bagi keseimbangan pengelolaan sumber daya alam. Kita berharap juga nantinya dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam di Kaltim bisa dikendalikan” kata Politikus Partai Golkar itu.

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)