Gelar Sosperda di Paser Belengkong, Andi Faisal: Semua Sama Dimata Hukum

Selasa, 28 September 2021 358
Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Paser Belengkong
PASER. Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menyapa masyarakat di Dapilnya. Kali ini dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, yang dilaksanakan di Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Sabtu, (26/9/2021).

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, yang sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Artinya Setiap warga negara itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum dan berhak menerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosperda ini, masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Bantuan Hukum.

“Dengan adanya perda ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum. Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya yang bersumber dari APBD Kaltim,” terangnya.

Dalam Sosperda itu turut hadi Kepala Desa Paser Belengkong sekaligus Ketua APDESI DPD Provinsi Kaltim, para Kepala Desa Se-Kecamatan Paser Belengkong, Ketua BPD, Babinsa, Perwakilan Polsek Paser Belengkong dan Masyarakat Desa Paser Belengkong.

Hendri Sutrisno, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) hadir sebagai narasumber.

Narasumber menjelaskan, pada Sosperda ini memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, dimana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui Sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

“Terkait sosialisasi ini mengatakan bahwa, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dalam proses sosialisasi. Kemudian jika sudah tersosialisasi secara merata akan terbit Pergub yang mengatur petunjuk teknis bagaimana Perda ini bisa diaplikasikan di masyarakat,” lanjutnya.

Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah dengan diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum.

Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)