Gelar Sosperda di Paser Belengkong, Andi Faisal: Semua Sama Dimata Hukum

28 September 2021

Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Paser Belengkong
PASER. Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menyapa masyarakat di Dapilnya. Kali ini dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, yang dilaksanakan di Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Sabtu, (26/9/2021).

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, yang sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Artinya Setiap warga negara itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum dan berhak menerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosperda ini, masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Bantuan Hukum.

“Dengan adanya perda ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum. Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya yang bersumber dari APBD Kaltim,” terangnya.

Dalam Sosperda itu turut hadi Kepala Desa Paser Belengkong sekaligus Ketua APDESI DPD Provinsi Kaltim, para Kepala Desa Se-Kecamatan Paser Belengkong, Ketua BPD, Babinsa, Perwakilan Polsek Paser Belengkong dan Masyarakat Desa Paser Belengkong.

Hendri Sutrisno, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) hadir sebagai narasumber.

Narasumber menjelaskan, pada Sosperda ini memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, dimana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui Sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

“Terkait sosialisasi ini mengatakan bahwa, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dalam proses sosialisasi. Kemudian jika sudah tersosialisasi secara merata akan terbit Pergub yang mengatur petunjuk teknis bagaimana Perda ini bisa diaplikasikan di masyarakat,” lanjutnya.

Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah dengan diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum.

Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)