Gelar Rapat Paripurna ke 4, DPRD Bahas Raperda Pencegahan Narkoba

17 Januari 2022

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke 4 dalam rangka penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (17/1).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji. Dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dan pimpinan Perangkat Daerah Kaltim. Hadir pula, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Abu Helmi yang menyampaikan nota penjelasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, penyampaian nota penjelasan dua buah Raperda Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batubara dan kelapa sawit, dan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

Muhammad Samsun menuturkan selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD yaitu pendapat gubernur terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah ranperda usulan pemerintah provinsi pada rapat paripurna selanjutnya. “Harapan kita semua usulan raperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim,” ujarnya.

Terkait penetapan pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, telah diterima surat dari ketua Bapemperda Nomor 54/Bapemperda-DPRD/IX/2021, tanggal 13 September 2021 Prihal Usulan Revisi Tata Tertib DPRD Kaltim, dan Surat Nomor 78/BAPEMPERDA-DPRD/XII/2021, tanggal 27 Desember 2021, perihal usulan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa untuk efektifitas percepatan pembahasan, maka DPRD Kaltim merekomendasikan pembahasan revisi peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dilakukan oleh internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengingat Bapemperda beranggotakan perwakilan dari delapan unsur fraksi.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)