SAMARINDA — Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan manajemen yang profesional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, dalam sidang paripurna ke-29, Jumat (8/8) lalu, saat menanggapi nota penjelasan pemerintah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan.
Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa regulasi baru tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan pembenahan internal perusahaan.
“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendirian BUMD akan sulit tercapai,” sebut dia.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja kepada kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi mendorong agar fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses, sistem pelaporan yang efisien, dan penghindaran dari kegiatan spekulatif,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini juga menyatakan sepakat terhadap substansi perubahan yang diajukan, namun merekomendasikan agar pembahasan teknis dilanjutkan di tingkat komisi DPRD yang membidangi. (hms6)
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, dalam sidang paripurna ke-29, Jumat (8/8) lalu, saat menanggapi nota penjelasan pemerintah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan.
Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa regulasi baru tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan pembenahan internal perusahaan.
“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendirian BUMD akan sulit tercapai,” sebut dia.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja kepada kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi mendorong agar fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses, sistem pelaporan yang efisien, dan penghindaran dari kegiatan spekulatif,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini juga menyatakan sepakat terhadap substansi perubahan yang diajukan, namun merekomendasikan agar pembahasan teknis dilanjutkan di tingkat komisi DPRD yang membidangi. (hms6)