Forum Rapat di DPRD Kaltim berhasil Buka Akses Ring Road II

Rabu, 17 Mei 2023 183
Rapat Tindak lanjut Penyelesaian masalah Lahan di Jl Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road I dan II) Kota Samarinda, di Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5)
SAMARINDA. Polemik Jalan Ring Road II atau Jl Ir H Nursyirwan di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda mulai memasuki titik terang, bahkan dalam pembahasan Bersama DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi I, Komisi III, Pimpinan DPRD Kaltim, Walikota Samarinda dan pihak terkait sepakat membuka jalan yang sempat ditutup aksesnya.

Hal itu sesuai hasil pertemuan, Senin (15/5) di Kantor DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Walikota Samarinda Andi Harun serta Kapolresta Samarinda. Selain perwakilan warga, Lawyer, Dinas PUPR dan stake holder terkait juga turut mengupayakan jalan keluar.

Mendukung hal itu, secara tegas Baharuddin Demmu dalam forus mengatakan bahwa Komisi I berkomitmen mengawal anggaran untuk pelaksanaan pembebasan lahan. “Kami memohon keiklhasan  kawan-kawan bapak dan ibu untuk dapat membuka akses jalan umum tersebut. Jujur kami (di Komisi I) sedih bahkan ada yang kabarnya sudah menuntut sebelas tahun lamanya menanti hingga meninggal dunia. Insha Allah kami mengawal, saat ini sudah menuju pembahasan perubahan,” urai Baharuddin.

Baharuddin Demmu juga mengingatkan hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penyelesaian pembayaran kompensasi, yaitu dokumen pendukung dari masyarakat yang harus memenuhi persyaratan dokumen pembebasan lahan. Terdapat dua opsi pembayaran kompesasi, yaitu melalui Perubahan APBD Kaltim 2023 yang akan dibahas atau dana Biaya Tidak Terduga (BTT) dari Pemprov Kaltim.

Sementara itu, Walikota Samarinda juga menerangkan bahwa sejauh ini pemkot telah berkomitmen dengan baik, bahkan tanpa diketahui telah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim berkoordinasi masalah ini. “Kami menaruh besar perhatian pada case ini, kami memahami bahwa warga berkeinginan secepatnya, namun Pemprov Kaltim memiliki kerangka prosedur yang dijalankan demi menghidari resiko hukum,” ungkap Andi Harun.

Sehingga secara yuridis dan moral hal ini perlu dimaklumi, mengingat jalan tersebut merupakan jalur distribusi hingga ke Bontang dan Sangatta serta menjadi jalan yang sangat penting bagi masyarakat luas. Baik itu jalur distribusi barang, akses jalan masyarakat hingga pengangkutan sampah, maka Pemkot Samarinda bersungguh-sungguh dalam upaya penyelesaian masalah ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)