Evaluasi Pekerjaan 2023 dan Progres Rencana Kerja 2024, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim

Selasa, 19 Maret 2024 148
HEARING : Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim melakukan rapat membahas evaluasi pekerjaan 2023 dan progres pekerjaan 2024, di Gedung E, Lantai I, Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024)
SAMARINDA. Guna evaluasi proyek pekerjaan pembangunan 2023 dan rencana kerja 2024, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim, Selasa (19/3/2024)

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang, didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin, dan sejumlah Anggota Komisi III yakni Romadhony Putra Pratama, Sutomo Jabir, Safuad, dan M Udin. Sementara, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dihadiri langsung Kepala Dinas, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang mengatakan, agenda rapat adalah evaluasi program kerja 2023 dan rencana kerja 2024 oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim. “Iya, jadi rapat ini untuk melihat progres pekerjaan pada tahun 2023. Dari hasil laporan Dinas terkait, serapan anggaran kegiatan 2023 hanya mencapai 86,39 persen,” kata Veri.

Artinya, tersisa sekitar 13,61 persen yang tidak terserap. Dari persentase tersebut disampaikan dia, sebagian dalam proses penyelesaian oleh pihak terkait dengan mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2023.

“Ada sekitar 100 miliar lebih yang belum diselesaikan, itu masih dalam batas toleransi dan diberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian masalah pembebasan lahan yang belum terselesaikan karena masalah administrasi,” bebernya.

Untuk bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim), pada 2023 lalu, terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan. Anggaran yang tidak terserap disampaikan Politis PDI Perjuangan ini sebesar 107 miliar, dan sebagian besar di Bidang Perkim.

“Untuk pekerjaan itu kata Kadis PUPR-PERA tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Veri.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bahwa dari hasil beberapa kali kunjungan komisi III pada beberapa tempat, didapati banyak infrastruktur dan jembatan yang dibangun dengan APBD cenderung digunakan oleh pihak perusahaan.

“Ini harus menjadi perhatian kita juga. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun langsung rusak karena digunakan untuk jalur kendaraan perusahaan,” kata Veri.

Terakhir kata dia, progres pekerjaan untuk 2024 masih dalam kondisi aman. Proses lelang untuk beberapa pekerjaan 2024 sudah on the track. “Informasi dari dinas terkait, bahwa proses lelang harus melalu beberapa tahapan sebelum proses pelelangan dilaksanakan,” tandasnya. (adv/hms6/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)