Evaluasi Pekerjaan 2023 dan Progres Rencana Kerja 2024, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim

Selasa, 19 Maret 2024 104
HEARING : Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim melakukan rapat membahas evaluasi pekerjaan 2023 dan progres pekerjaan 2024, di Gedung E, Lantai I, Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024)
SAMARINDA. Guna evaluasi proyek pekerjaan pembangunan 2023 dan rencana kerja 2024, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim, Selasa (19/3/2024)

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang, didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin, dan sejumlah Anggota Komisi III yakni Romadhony Putra Pratama, Sutomo Jabir, Safuad, dan M Udin. Sementara, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dihadiri langsung Kepala Dinas, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang mengatakan, agenda rapat adalah evaluasi program kerja 2023 dan rencana kerja 2024 oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim. “Iya, jadi rapat ini untuk melihat progres pekerjaan pada tahun 2023. Dari hasil laporan Dinas terkait, serapan anggaran kegiatan 2023 hanya mencapai 86,39 persen,” kata Veri.

Artinya, tersisa sekitar 13,61 persen yang tidak terserap. Dari persentase tersebut disampaikan dia, sebagian dalam proses penyelesaian oleh pihak terkait dengan mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2023.

“Ada sekitar 100 miliar lebih yang belum diselesaikan, itu masih dalam batas toleransi dan diberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian masalah pembebasan lahan yang belum terselesaikan karena masalah administrasi,” bebernya.

Untuk bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim), pada 2023 lalu, terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan. Anggaran yang tidak terserap disampaikan Politis PDI Perjuangan ini sebesar 107 miliar, dan sebagian besar di Bidang Perkim.

“Untuk pekerjaan itu kata Kadis PUPR-PERA tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Veri.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bahwa dari hasil beberapa kali kunjungan komisi III pada beberapa tempat, didapati banyak infrastruktur dan jembatan yang dibangun dengan APBD cenderung digunakan oleh pihak perusahaan.

“Ini harus menjadi perhatian kita juga. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun langsung rusak karena digunakan untuk jalur kendaraan perusahaan,” kata Veri.

Terakhir kata dia, progres pekerjaan untuk 2024 masih dalam kondisi aman. Proses lelang untuk beberapa pekerjaan 2024 sudah on the track. “Informasi dari dinas terkait, bahwa proses lelang harus melalu beberapa tahapan sebelum proses pelelangan dilaksanakan,” tandasnya. (adv/hms6/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat ,Badan Kehormatan DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Tekankan Penegakan Kode Eti
Berita Utama 25 November 2025
0
SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat dalam menanggapi aduan masyarakat. Guna menanggapi dan menindaklanjuti adanya laporan aduan masyarakat yang masuk, BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal sebagai langkah awal BK dalam proses penegakan kode etik dewan pada Selasa (25/11/25). Rapat penting ini dilaksanakan di Ruang Rapat BK, Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim. Dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, pertemuan tersebut dihadiri Anggota BK, Agus Aras dan Salehuddin, serta sejumlah Tenaga Ahli DPRD Kaltim. Subandi menjelaskan bahwa rapat ini memiliki dua agenda utama yang saling berkaitan. Pertama, mendalami dan meninjau seluruh aduan yang telah diterima BK. Kedua, menegaskan kembali komitmen BK dalam penegakan tata tertib dan kode etik yang mengikat seluruh Anggota DPRD Kaltim. "Setiap aduan yang masuk, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika Anggota Dewan, harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan," ujar Subandi.  "Ini penting untuk menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat dan memastikan seluruh anggota bekerja sesuai koridor yang ditetapkan," tambahnya. Rapat internal ini menjadi langkah awal BK untuk memutuskan apakah aduan tersebut memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan formal atau cukup diselesaikan melalui mekanisme pembinaan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi BK dalam mengambil keputusan terkait sanksi atau rekomendasi yang akan dikeluarkan di masa mendatang. (hms11)