Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi

Jumat, 13 Desember 2024 190
KOORDINASI : Pansus Pokir DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi kamus usulan aspirasi, Kamis (12/12/2024)
BALIKPAPAN. Evaluasi kamus usulan kembali dibahas oleh Pansus Pokir DPRD Kaltim, pada Kamis (12/12) kemarin. Kali ini, pansus mengundang Disdik, Dinas ESDM, Disperindagkop dan UMKM,
DPMPD, dan Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, serta BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra Setda Kaltim.

Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, rapat ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD melalui Pansus Pokir untuk bersama-sama pemerintah merumuskan
kamus usulan yang dapat mengakomodir aspirasi dari masyarakat.

“Tujuan kali ini adalah rapat koordinasi dan sinkronisasi jadwal penyusunan Renja dan RKPD 2026, evaluasi kamus usulan kegiatan aspirasi untuk RKPD Tahun 2025 dan evaluasi jumlah usulan yang
lolos dan tidak lolos pada RKPD Tahun 2025 dan Perubahan RKPD Tahun 2024,” ujar pria yang akrab disapa Bahar ini.

Menurut dia, kamus usulan aspirasi adalah pilihan usulan yang digunakan untuk mengklarifikasi suatu usulan oleh masyarakat melalui Pokir DPRD dan di sediakan dalam aplikasi SIPD, yang dibuat
berdasarkan prioritas program pembangunan daerah.

Urgensinya disampaikan Politisi PAN ini, adalah untuk mengevaluasi proses pengajuan usulan yang masuk, baik yang diterima maupun yang tidak lolos, agar ke depannya proses perencanaan
pembangunan lebih terarah dan tepat sasaran.

“Ini juga merupakan koordinasi untuk mencari titik temu terhadap usulan-usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD. Alasan atau kendalanya apa? Sehingga usulan kita ada yang ditolak bahkan yang
dikembalikan oleh OPD terkait,” terang Bahar.

Ia juga menyatakan, bahwa evaluasi kamus usulan ini akan menjadi acuan untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan daerah dapat dijalankan dengan baik, serta untuk menyusun referensi awal
usulan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Kami ingin memastikan bahwa usulan-usulan yang masuk ke dalam RKPD benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah. Evaluasi ini akan menjadi langkah awal
yang penting untuk perencanaan tahun berikutnya,” terangnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)