Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi

13 Desember 2024

KOORDINASI : Pansus Pokir DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi kamus usulan aspirasi, Kamis (12/12/2024)
BALIKPAPAN. Evaluasi kamus usulan kembali dibahas oleh Pansus Pokir DPRD Kaltim, pada Kamis (12/12) kemarin. Kali ini, pansus mengundang Disdik, Dinas ESDM, Disperindagkop dan UMKM,
DPMPD, dan Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, serta BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra Setda Kaltim.

Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, rapat ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD melalui Pansus Pokir untuk bersama-sama pemerintah merumuskan
kamus usulan yang dapat mengakomodir aspirasi dari masyarakat.

“Tujuan kali ini adalah rapat koordinasi dan sinkronisasi jadwal penyusunan Renja dan RKPD 2026, evaluasi kamus usulan kegiatan aspirasi untuk RKPD Tahun 2025 dan evaluasi jumlah usulan yang
lolos dan tidak lolos pada RKPD Tahun 2025 dan Perubahan RKPD Tahun 2024,” ujar pria yang akrab disapa Bahar ini.

Menurut dia, kamus usulan aspirasi adalah pilihan usulan yang digunakan untuk mengklarifikasi suatu usulan oleh masyarakat melalui Pokir DPRD dan di sediakan dalam aplikasi SIPD, yang dibuat
berdasarkan prioritas program pembangunan daerah.

Urgensinya disampaikan Politisi PAN ini, adalah untuk mengevaluasi proses pengajuan usulan yang masuk, baik yang diterima maupun yang tidak lolos, agar ke depannya proses perencanaan
pembangunan lebih terarah dan tepat sasaran.

“Ini juga merupakan koordinasi untuk mencari titik temu terhadap usulan-usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD. Alasan atau kendalanya apa? Sehingga usulan kita ada yang ditolak bahkan yang
dikembalikan oleh OPD terkait,” terang Bahar.

Ia juga menyatakan, bahwa evaluasi kamus usulan ini akan menjadi acuan untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan daerah dapat dijalankan dengan baik, serta untuk menyusun referensi awal
usulan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Kami ingin memastikan bahwa usulan-usulan yang masuk ke dalam RKPD benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah. Evaluasi ini akan menjadi langkah awal
yang penting untuk perencanaan tahun berikutnya,” terangnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pansus Renja DPRD Kaltim Gelar FGD
admin 13 Desember 2024
0
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2026 menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Tang Room lantai 1 Lumire Hotel & Convention Center Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kegiatan FGD dengan tema “Penguatan Peran Anggota DPRD Melalui Dukungan Kebijakan Dan Anggaran Pada Rencana Kerja DPRD” dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Ananda Emira Moeis mengatakan, selaku Pimpinan DPRD Kaltim, memberikan penekanan dan arahan bahwa dalam penyusunan Renja DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan didasari oleh landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Rencana kerja yang disusun dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesui ketentuan, demi memberikan penguatan dan peningkatan peran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan daerah,” tuturnya saat memberikan sambutan. Kepada narasumber dan peserta, Ananda meminta agar dapat memberikan masukan dan pencerahan terkait dengan penyusunan Renja yang lebih berkualitas dan memberikan penguatan dalam meningkatkan peran anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara, Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD Kaltim yang selalu meluangkan waktu untuk mendampingi pansus baik dalam rapat-rapat, kunjungan hingga kegiatan FGD ini. Ia menyatakan bahwa pansus bekerja sesuai dengan agenda DPRD Kaltim dan mengacu pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Jadi sesunggguhnya, Renja ini adalah program dan kegiatan yang kita inventarisir, kita susun dalam rangka untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Timur baik terkait dengan pembentukan peraturan daerah, terkait dengan fungsi penganggaran maupun terkait dengan fungsi pengawasan,” jelas Sarkowi. Tampak hadir Anggota Pansus Renja diantaranya yaitu Muhammad Husni Fachruddin, Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Fuad Fakhruddin, Abdurahman KA, dan La Ode Nasir serta Anggota DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo dan Subandi. FGD tersebut menghadirkan narasumber yakni Vivin Gunawan selaku Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selain itu hadir pula Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, perwakilan dari Bapenda Kaltim, BPKAD Kaltim dan sejumlah perangkat daerah Kaltim lainnya. (hms8)