SAMARINDA: Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fahlevi dan Anggota Komisi III Bagus Susetyo mengahadiri rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan Manajemen PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama, Senin (27/3).
Kehadiran DPRD Kaltim pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan DPRD Kukar yang membahas tentang penyelesaian permasalah okupasi lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT ITCI oleh sejumlah kelompok tani.
Seno Aji mengatakan DPRD Kaltim sesuai dengan tupoksinya memantau perkembangan permasalahan dimaksud karena telah berjalan selama satu tahun lebih. Dari hasil pertemuan ini terdapat perkembangan yang mengarah kepada penyelesaian.
“Tim Pemerintah Kabupaten Kukar dalam proses melakukan verifikasi kawasan mana saja terjadi okupasi lahan. Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasil verifikasi sehingga bisa masuk ke pembahasan solusi,” katanya.
Kendati demikian, apabila terdapat kendala dan ternyata belum menunjukkan adanya perogres dalam beberapa waktu kedepan maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan ditarik ke provinsi agar segera tuntas.
Petinggi PT ITCI KU Niko menjelaskan pihaknya telah lebih dulu melakukan verifikasi termasuk menggunakan satelit untuk menentukan koordinat wilayah-wilayah mana saja yang diokupasi oleh sejumlah kelompok tani.
Dari hasil veriifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya perambatan lahan, melakukan perkebunan kelapa sawit, adanya indikasi jual beli lahan hingga pembalakan liar di areal HPH PT ICHI KU. “Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk menggali informasi dan dokumen para kelompok tani, dan hasilnya tidak memiliki legalitas,”jelasnya.
Oleh sebab itu, pertemuan ini PT ITCI KU meminta membuka data hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Kukar terhadap wilayah-wlayah mana saja yang telah terjadi okupansi.
Pemilik PT ITCI KU Hashim Djojohadikusumo menuturkan pihaknya menyayangkan terjadinya okupasi lahan, padahal pada tahun 2012-2013 perusahaan telah menyerahkan sebanyak 49,391 ribu hektare lahan dengan tujuan dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, okupasi lahan terjadi secara besar oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab pasca pemerintah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim pada tahun 2019.
“PT ITCI KU rencanakan menciptakan lapangan kerja sampai 40 ribu lapangan kerja baru. Dengan harapan seorang pegawai menopang keluarga yang kami asumsikan bisa menopang 250 ribu jiwa,”bebernya.
Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar Witontro mengatakan dari hasil berita acara verifikasi dilapangan kami minta kepada OPD terkait melakukan kajian sesuai dengan verifikasi. Kemudian sudah melakukan komunikasi dengan PT ITCI untuk melakukan rapat atau duduk bersama membahas seperti legalitas kelompok tani dan lainnya.
“Jadi data sementara masih mentah karena masih banyak yang harus dilakukan. Memang ada terputusnya komunikasi dengan PT ITCI dan kepadatan jadwal pimpinan daerah jadi belum ada pertemuan lebih lanjut,”katanya.(adv/hms4)
Kehadiran DPRD Kaltim pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan DPRD Kukar yang membahas tentang penyelesaian permasalah okupasi lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT ITCI oleh sejumlah kelompok tani.
Seno Aji mengatakan DPRD Kaltim sesuai dengan tupoksinya memantau perkembangan permasalahan dimaksud karena telah berjalan selama satu tahun lebih. Dari hasil pertemuan ini terdapat perkembangan yang mengarah kepada penyelesaian.
“Tim Pemerintah Kabupaten Kukar dalam proses melakukan verifikasi kawasan mana saja terjadi okupasi lahan. Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasil verifikasi sehingga bisa masuk ke pembahasan solusi,” katanya.
Kendati demikian, apabila terdapat kendala dan ternyata belum menunjukkan adanya perogres dalam beberapa waktu kedepan maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan ditarik ke provinsi agar segera tuntas.
Petinggi PT ITCI KU Niko menjelaskan pihaknya telah lebih dulu melakukan verifikasi termasuk menggunakan satelit untuk menentukan koordinat wilayah-wilayah mana saja yang diokupasi oleh sejumlah kelompok tani.
Dari hasil veriifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya perambatan lahan, melakukan perkebunan kelapa sawit, adanya indikasi jual beli lahan hingga pembalakan liar di areal HPH PT ICHI KU. “Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk menggali informasi dan dokumen para kelompok tani, dan hasilnya tidak memiliki legalitas,”jelasnya.
Oleh sebab itu, pertemuan ini PT ITCI KU meminta membuka data hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Kukar terhadap wilayah-wlayah mana saja yang telah terjadi okupansi.
Pemilik PT ITCI KU Hashim Djojohadikusumo menuturkan pihaknya menyayangkan terjadinya okupasi lahan, padahal pada tahun 2012-2013 perusahaan telah menyerahkan sebanyak 49,391 ribu hektare lahan dengan tujuan dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, okupasi lahan terjadi secara besar oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab pasca pemerintah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim pada tahun 2019.
“PT ITCI KU rencanakan menciptakan lapangan kerja sampai 40 ribu lapangan kerja baru. Dengan harapan seorang pegawai menopang keluarga yang kami asumsikan bisa menopang 250 ribu jiwa,”bebernya.
Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar Witontro mengatakan dari hasil berita acara verifikasi dilapangan kami minta kepada OPD terkait melakukan kajian sesuai dengan verifikasi. Kemudian sudah melakukan komunikasi dengan PT ITCI untuk melakukan rapat atau duduk bersama membahas seperti legalitas kelompok tani dan lainnya.
“Jadi data sementara masih mentah karena masih banyak yang harus dilakukan. Memang ada terputusnya komunikasi dengan PT ITCI dan kepadatan jadwal pimpinan daerah jadi belum ada pertemuan lebih lanjut,”katanya.(adv/hms4)