Dukung Perhatian Lebih Terhadap UMKM

Sabtu, 2 Desember 2023 137
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim hadiri Pentas Seni dan UMKM Penajam Paser Utara Tahun 2023, Sabtu (2/12) malam
PENAJAM. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengaku mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan perhatian lebih terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penopang perekomian masyarakat.

Menurutnya, upaya dalam mengembangkan UMKM perlu terus dilakukan karena membuka ruang terhadap penyerapan tenaga kerja. “Pademi Covid-19 lalu, terbukti UMKM mampu bertahan. Ini harus dipacu untuk agar meningkat,”ucap Sigit Wibowo saat menghadiri kegiatan Pentas Seni dan UMKM Penajam Paser Utara Tahun 2023, Sabtu (2/12) di halaman depan Kantor Pemkab PPU.

Pihaknya, mengapresiasi langkah Pemkab PPU dalam memberikan ruang kepada pelaku UMKM dalam menjajakan produknya yang secara rutin dilangsungkan sehingga perputaran perekonomian berbasis kerakyatan berjalan baik dan berkesinambungan.

Politikus PAN itu mengatakan DPRD akan memberikan dukungan penuh terhadap kemajuan perekonomian yang berujung pada kesejateraan masyarakat. Salah satunya memperjuangkan pelaku UMKM agar mendapatkan perhatian yang maksimal.

“Gubernur dan tentu saja pimpinan DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terutama yang daerah pemilihan PPU yakni Pak Andi Harahap dan Baharuddin Muin tentu saja akan juga membantu semaksimal mungkin untuk kegiatan pembangunan di Penajam Pasir Utara,”katanya.

Sebab itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kaltim agar melalukan evaluasi terhadap pengembangan UMKM dengan memasukan program yang menyediakan ruang dalam mempromosikan produk-produk unggulan mereka.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun menuturkan omset setiap akhir pekan pada kegiatan UMKM mencapai Rp100 juta per malam. Ini membuktikan memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian  masyarakat.

“Mengundang provinsi lain untuk datang ke PPU untuk menikmati pariwisata alamnya, investasi, dan lainnya. Mendorong PPU sejajar dengan daerah lain di Kaltim. Para pelaku UMKM dan remaja untuk terus belajar dan semangat kemandirian agar tidak kalah dengan daerah lain karena punya ciri khas sendiri. Saya mengajak seluruh pihak untuk mengasah diri dengan segala potensi diri agar tidak jadi penonton tetapi mampu berkontribusi,”tegasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)