Dukung Pembangunan Forest City, Kaltim Jadi Yang Pertama

Senin, 13 Juni 2022 128
Kegiatan expose pembangunan hijau Kegiatan expose pembangunan hijau di Kaltim guna dukung pembangunan forest city, oleh Pemprov Kaltim, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (8/6).
SAMARINDA. Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dicanangkan menjadi kawasan kota hutan atau forest city. Artinya, pembangunan ini berbasis pembangunan hijau. Pencanangan ini mengingat kawasan IKN Nusantara berada di kawasan hutan sekitar Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar dialog nasional Expose Pembangunan Hijau Kaltim bertemakan "Mendukung Pembangunan Smart Forest City IKN Nusantara" di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, (8/6).

Berlangsung meriah dengan dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, ia menyampaikan bahwasanya dalam hal pembangunan serta penjagaan lingkungan, Kaltim harus selalu menjadi yang terdepan.

“Atas nama pemprov serta seluruh masyarakat Kaltim, saya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya expose pembangunan hijau kaltim. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” terangnya kepada seluruh tokoh pemangku kepentingan serta tamu undangan.

“Kaltim harus menjadi contoh teladan bagi seluruh Nusantara ini. Daerah yang sudah melakukan kegiatan pembangunan hijau itu baru Kaltim,” sambungnya.

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun. Ia mengatakan bahwa acara yang diselenggarakan ini cukup strategis dan bagus. Dimana kita bisa membicarakan hal yang sangat potensial hal yang sangat penting untuk pengembangan Kaltim ke depan bagi Kalimantan Timur dan Ibukota Nusantara. “Konsep Forest City di mana 75 perse dari kawasan IKN tersebut adalah kawasan hijau ini harus kita siapkan baik-baik,” ungkapnya usai acara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)