SAMARINDA. Seakan mendapatkan jalan buntu, penyelesaian tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Gunung Merdeka terkait pembangunan Tol Samarinda – Balikpapan (Balsam) dimediasi oleh DPRD Kaltim.
Kendati bukan kali pertama, penyelesaian persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu prioritas untuk dapat tuntas di tahun ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun disela-sela rapat Komisi I DPRD Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Ormas DPC Pro Jokowo (Projo), perwakilan warga Sungai Merdeka, dan lainnya, Selasa (2/2/2021).
Dikatakannya, persoalan ini diharapkan mampu diselesaikan tidak melalui meja hijau melainkan dengan jalur musyawarah yang tidak menimbulkan kerugian antar kedua belah pihak yang berseteru sebab menurut keterangan ada warga yang sudah ada memiliki sertifikat sebelum penentuan hutan lindung oleh pemerintah.
“Bagaimana musyawarah mencapai mufakat namun tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Tanam tumbuh itu juga merupakan penghasilan warga disana,” jelas Samsun didampingi Anggota Komisi I Agiel Suwarno, M Udin, dan Mashari Rais.
Politikus PDIP menambahkan bahwa sebagai bentuk serius DPRD Kaltim maka pada tanggal 8 Februari mendatang akan dijadwalkan pertemuan kembali untuk membahas lebih dalam sehingga diharapkan segera mendapatkan solusi.
Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan ganti rugi tanam tumbuh berkaitan jalan Tol Balsam di Sungai Merdeka sudah ada tahapan dilakukan dalam melakukan penyelesaian termasuk diselesaikan di tingkat Kabupaten Kukar. Namun, tak kunjung dapat penyelesaian sehingga sampailah meminta penyelesaian ke DPRD Kaltim.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten mendapatkan jalan buntu. Bagaimana masyarakat mendapatkan hak-haknya dan diberlakukan selayaknya warga negara Indonesia,” katanya. (adv/hms4)
Kendati bukan kali pertama, penyelesaian persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu prioritas untuk dapat tuntas di tahun ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun disela-sela rapat Komisi I DPRD Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Ormas DPC Pro Jokowo (Projo), perwakilan warga Sungai Merdeka, dan lainnya, Selasa (2/2/2021).
Dikatakannya, persoalan ini diharapkan mampu diselesaikan tidak melalui meja hijau melainkan dengan jalur musyawarah yang tidak menimbulkan kerugian antar kedua belah pihak yang berseteru sebab menurut keterangan ada warga yang sudah ada memiliki sertifikat sebelum penentuan hutan lindung oleh pemerintah.
“Bagaimana musyawarah mencapai mufakat namun tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Tanam tumbuh itu juga merupakan penghasilan warga disana,” jelas Samsun didampingi Anggota Komisi I Agiel Suwarno, M Udin, dan Mashari Rais.
Politikus PDIP menambahkan bahwa sebagai bentuk serius DPRD Kaltim maka pada tanggal 8 Februari mendatang akan dijadwalkan pertemuan kembali untuk membahas lebih dalam sehingga diharapkan segera mendapatkan solusi.
Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan ganti rugi tanam tumbuh berkaitan jalan Tol Balsam di Sungai Merdeka sudah ada tahapan dilakukan dalam melakukan penyelesaian termasuk diselesaikan di tingkat Kabupaten Kukar. Namun, tak kunjung dapat penyelesaian sehingga sampailah meminta penyelesaian ke DPRD Kaltim.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten mendapatkan jalan buntu. Bagaimana masyarakat mendapatkan hak-haknya dan diberlakukan selayaknya warga negara Indonesia,” katanya. (adv/hms4)