DPRD Kaltim Seriusi Penyelesaian Tuntutan Ganti Untung Tanam Tumbuh di Tol Balsam

Selasa, 2 Februari 2021 722
Komisi I DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kanwil BPN Kaltim, Ormas Pro Jokowi (Projo)
SAMARINDA. Seakan mendapatkan jalan buntu, penyelesaian tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Gunung Merdeka terkait pembangunan Tol Samarinda – Balikpapan (Balsam) dimediasi oleh DPRD Kaltim.
Kendati bukan kali pertama, penyelesaian persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu prioritas untuk dapat tuntas di tahun ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun disela-sela rapat Komisi I DPRD Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Ormas DPC Pro Jokowo (Projo), perwakilan warga Sungai Merdeka, dan lainnya, Selasa (2/2/2021).

Dikatakannya, persoalan ini diharapkan mampu diselesaikan tidak melalui meja hijau melainkan dengan jalur musyawarah yang tidak menimbulkan kerugian antar kedua belah pihak yang berseteru sebab menurut keterangan ada warga yang sudah ada memiliki sertifikat sebelum penentuan hutan lindung oleh pemerintah.

“Bagaimana musyawarah mencapai mufakat namun tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Tanam tumbuh itu juga merupakan penghasilan warga disana,” jelas Samsun didampingi Anggota Komisi I Agiel Suwarno, M Udin, dan Mashari Rais.
Politikus PDIP menambahkan bahwa sebagai bentuk serius DPRD Kaltim maka pada tanggal 8 Februari mendatang akan dijadwalkan pertemuan kembali untuk membahas lebih dalam sehingga diharapkan segera mendapatkan solusi.

Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan ganti rugi tanam tumbuh berkaitan jalan Tol Balsam di Sungai Merdeka sudah ada tahapan dilakukan dalam melakukan penyelesaian termasuk diselesaikan di tingkat Kabupaten Kukar. Namun, tak kunjung dapat penyelesaian sehingga sampailah meminta penyelesaian ke DPRD Kaltim.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten mendapatkan jalan buntu. Bagaimana masyarakat mendapatkan hak-haknya dan diberlakukan selayaknya warga negara Indonesia,” katanya.  (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)