DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 5

Selasa, 25 Januari 2022 103
PARIPURNA KE 5 : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 5, Senin (24/1/2022).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 5 dengan agenda Penetapan Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda, Senin (24/1/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi beserta sejumlah pejabat Pemprov Kaltim.

Dikarenakan perlu pembahasan lebih lanjut terkait dengan penetapan Perubahan Tatib DPRD Kaltim, pengasahan tatib belum bisa dilaksanakan. “Harus ada pembahasan lebih lanjut, sehingga sejumlah anggota meminta penetapan tatib ini ditunda,” kata Sigit saat memimpin rapat.

Agenda kedua pada rapat paripurna lanjut dia, yaitu penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapemperda telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim dimaksud pada rapat paripurna yang lalu. Maka sesuai dengan tahapan Tatib DPRD Kaltim dan sesuai dengan agenda kedua pada rapat paripurna hari ini, Gubernur Kaltim akan menyampaikan pendapatnya,” ujar Sigit.

Usai Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi membacakan pandapat akhir gubernur, paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda.

“Agenda kita terakhir, yakni Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda. Perda pertama yakni Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan perda ke dua yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Politisi PAN ini.

Adapun pembaca PU masing-masing disampaikan oleh Fraksi PKB Sutomo Jabir, Fraksi Gerindra Ekti Imanuel, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi PPP Siti Rizky Amalia, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi Golkar Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan Agiel Swarno, Fraksi Demokrat-Nasdem Saefuddin Zuhri. “Tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Sigit. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)