DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 5

Selasa, 25 Januari 2022 106
PARIPURNA KE 5 : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 5, Senin (24/1/2022).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 5 dengan agenda Penetapan Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda, Senin (24/1/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi beserta sejumlah pejabat Pemprov Kaltim.

Dikarenakan perlu pembahasan lebih lanjut terkait dengan penetapan Perubahan Tatib DPRD Kaltim, pengasahan tatib belum bisa dilaksanakan. “Harus ada pembahasan lebih lanjut, sehingga sejumlah anggota meminta penetapan tatib ini ditunda,” kata Sigit saat memimpin rapat.

Agenda kedua pada rapat paripurna lanjut dia, yaitu penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapemperda telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim dimaksud pada rapat paripurna yang lalu. Maka sesuai dengan tahapan Tatib DPRD Kaltim dan sesuai dengan agenda kedua pada rapat paripurna hari ini, Gubernur Kaltim akan menyampaikan pendapatnya,” ujar Sigit.

Usai Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi membacakan pandapat akhir gubernur, paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda.

“Agenda kita terakhir, yakni Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda. Perda pertama yakni Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan perda ke dua yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Politisi PAN ini.

Adapun pembaca PU masing-masing disampaikan oleh Fraksi PKB Sutomo Jabir, Fraksi Gerindra Ekti Imanuel, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi PPP Siti Rizky Amalia, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi Golkar Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan Agiel Swarno, Fraksi Demokrat-Nasdem Saefuddin Zuhri. “Tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Sigit. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)