DPRD Kaltim Gelar Audiensi Bersama Pengurus YARSI Kaltim

Kamis, 13 Februari 2025 623
AUDIENSI : DPRD Kaltim ketika menggelar audiensi bersama Pengurus YARSI Kaltim, Kamis (13/2).

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim bersama Komisi IV DPRD Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar audiensi dengan pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Kaltim di ruang rapat rujab No. 2 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (13/2).

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’uddidampingi Ketua Komisi IV H Baba, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi, Anggota Komisi IV Syahariah Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.

Sementara, pengurus YARSI Kaltim yang hadir yakni Ketua Pembina YARSi Muhammad Barkati, Ketua Pengurus YARSI Awang Asmauddin, dan jajaran pengurus YARSI.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud bahwa kurang lebih 8 tahun Rumah Sakit Islam Samarinda mengalami kevakumansehingga perlu dilakukan revitalisasi.

“Dan menurut audiensi dan keinginan adalah merenovasi beberapa kamar perawat terus mengadakan alat-alat kesehatandan peningkatan sumber daya manusianya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Ia juga mengatakan bahwa YARSI menginginkan suatu kepastian soal kontrak yang sudah dibuat 5 tahun agar bisa menjadi 10 sampai 20 tahun.

8“Sesuai dengan permintaan kepada pihak perbankan,” kata Hamas sapaan akrabnya.

Selanjutnya, H Baba mengatakan poin utama ada di masa kontrak. Ia menyarankan  agar bisa menyiasati kontrak 20 tahun namun evaluasi pembayaran tiap 5 tahun.

“Supaya kontrak kita tetap 20 tahun. Mengevaluasi saja, berapa sih per 5 tahun kenaikan kontrak tersebut. Jadi kita melihat dari Rp 39 miliar, ini memang sangat berat untuk menyelesaikan selama 5 tahun,” ujar H Baba.

Lain pihak, Muhammad Barkati menyatakan bahwa polemik yang terjadi 8 tahun lalu menyebabkan operasional Rumah Sakit Islam tidak berjalan.

“Baik pembina maupun pengurus yayasan, masih punya semangat berinisiatif bagaimana Rumah Sakit Islam bisa beroperasional kembali dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Barkati.(hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)