DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Pemprov dengan PT. KDC

Senin, 22 September 2025 110
DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov dengan PT. KDC

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi bersama sejumlah pihak terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT. KDC.

 

Dalam forum tersebut, PT. KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan juga menyampaikan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan, meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menyoroti perlunya kejelasan peruntukan lahan. “Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT. KDC,” tegasnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa seluruh proses tukar guling harus melalui jalur hukum yang berlaku. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT. KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” katanya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, turut menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan. “PT. KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa, supaya status kepemilikan lahan lebih terang benderang,” tuturnya.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan regulasi yang berlaku. “Dasar hukum tukar guling lahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih lahan antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim oleh PT. KDC. “Kami menemukan adanya dugaan tumpang tindih seluas 14 ribu meter persegi di lahan Dinas Perkebunan yang diklaim PT. KDC. Meski begitu, kami mengapresiasi itikad PT. KDC yang bersedia menempuh jalur tukar guling dan memberikan hibah untuk kepentingan umum,” tambahnya. 

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, turut menyampaikan apresiasi atas langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh PT. KDC. “Kami mengapresiasi inisiatif komunikasi yang dilakukan PT. KDC, tetapi setiap tahapan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sebagai hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin rekomendasi utama. Pertama, PT. KDC disarankan segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur terkait rencana tukar guling. 

 

Kedua, persetujuan DPRD hanya dapat diberikan setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.

 

Ketiga, sebelum proses tukar guling dilakukan, PT. KDC diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan.

 

DPRD Kaltim menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara pihak, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, kepentingan publik, dan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.