DPRD Kaltim Dampingi Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPR RI

Jumat, 25 April 2025 50
Pimpinan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim saat mendampingi rombongan DPR RI meninjau Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana mendampingi kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, ke Kantor Imigrasi Kelas I
Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025)

Dalam kunjungan tersebut, Adies Kadir yang juga didampingi oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Syahrioma Delavino, serta para Kepala UPT Imigrasi di wilayah Kalimantan Timur berkeliling untuk mengecek bagaimana kondisi serta pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.

Fokus utama kunjungan ini adalah untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Peninjauan dilakukan di area layanan paspor, ruang tunggu pemohon, dan berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.

Usai mendampingi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengatakan, Legislatif Kaltim siap mendukung peningkatan fasilitas kantor imigrasi guna mendukung pelayanan publik yang optimal, terutama di kota Samarinda yang menjadi gerbang utama ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Seperti kendala yang disampaikan tadi, khususnya terkait kondisi kantor imigrasi yang rawan banjir,dan kapasitas untuk menampung jumlah pengunjung yang belum memadai. Insyaallah ke depannya
akan ada perpindahan ke arah gedung yang lebih layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa lokasi alternatif yang sedang dipertimbangkan untuk relokasi Kantor Imigrasi Samarinda.

“Ada beberapa lokasi yang dipertimbangkan untuk dijadikan lokasi Kantor Imigrasi, yaitu di Lembuswana, Temindung, Ringroad, atau Mesra. Mudah-mudahan segera terealisasi.” ungkapnya.

Yenni berharap langkah ini dapat segera ditindaklanjuti agar pelayanan keimigrasian di Samarinda tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga didukung dengan infrastruktur yang memadai dan nyaman bagi masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)