DPRD Kaltim Berharap Mekanisme Pasar Bisa Tekan Harga Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 98
Komisi II DPRD Kaltim saat sidak minyak goreng, Senin (21/3/2022).
SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan saat ini penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu sudah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Tio sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah pusat hanya sebagai solusi agar kelangkaan terhadap minyak goreng di Indonesia bisa teratasi. “Kebijakan itu untuk solusi terhadap kelangkaan minyak goreng, sehingga barangnya ada dulu. Mudah-mudahan mekanisme pasar bisa menekan harga pada titik normal kembali,” ucapnya saat melakukan sidak ke Lotte Grosir Samarinda Jalan Kadrie Oening, Senin (21/3/2022).

Dari hasil pantauan di lapangan, ketersediaan minyak goreng di Kota Samarinda setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut aman terkendali. Bahkan terkesan melimpah. “Kita ke sini ingin memastikan apakah stok minyak goreng itu ada, alhamdulillah ternyata ada dan harganya juga mengikuti mekanisme pasar,” ungkap Tyo.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng yang selama ini terjadi karena adanya panic buying. Sehingga, secara sadar ataupun tidak itu membuat masyarakat menyimpan stok minyak goreng di rumah berkali-kali lipat dari biasanya. “Akhirnya terkesan di pasar itu habis karena adanya panic buying tersebut,” jelasnya.

Terkait stok gula pasir yang terbilang kosong di Lotte Grosir Samarinda, Tio mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindagkop. “Tadi ada informasi dari manajemen bahwa gula dipastikan tidak ada, tidak ada dalam artian kosong. Kita akan memberi tahu Disperindagkop untuk memeriksa kelangkaan, entah memang kosong atau seperti apa. Apalagi ini kan mendekati lebaran,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)