DPRD Kaltim Berharap Mekanisme Pasar Bisa Tekan Harga Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 95
Komisi II DPRD Kaltim saat sidak minyak goreng, Senin (21/3/2022).
SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan saat ini penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu sudah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Tio sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah pusat hanya sebagai solusi agar kelangkaan terhadap minyak goreng di Indonesia bisa teratasi. “Kebijakan itu untuk solusi terhadap kelangkaan minyak goreng, sehingga barangnya ada dulu. Mudah-mudahan mekanisme pasar bisa menekan harga pada titik normal kembali,” ucapnya saat melakukan sidak ke Lotte Grosir Samarinda Jalan Kadrie Oening, Senin (21/3/2022).

Dari hasil pantauan di lapangan, ketersediaan minyak goreng di Kota Samarinda setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut aman terkendali. Bahkan terkesan melimpah. “Kita ke sini ingin memastikan apakah stok minyak goreng itu ada, alhamdulillah ternyata ada dan harganya juga mengikuti mekanisme pasar,” ungkap Tyo.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng yang selama ini terjadi karena adanya panic buying. Sehingga, secara sadar ataupun tidak itu membuat masyarakat menyimpan stok minyak goreng di rumah berkali-kali lipat dari biasanya. “Akhirnya terkesan di pasar itu habis karena adanya panic buying tersebut,” jelasnya.

Terkait stok gula pasir yang terbilang kosong di Lotte Grosir Samarinda, Tio mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindagkop. “Tadi ada informasi dari manajemen bahwa gula dipastikan tidak ada, tidak ada dalam artian kosong. Kita akan memberi tahu Disperindagkop untuk memeriksa kelangkaan, entah memang kosong atau seperti apa. Apalagi ini kan mendekati lebaran,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)