DPRD Kaltim akan Bentuk Pansus Tangani Persoalan CSR

Kamis, 19 Mei 2022 145
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. PT Bayan Resources telah melakukan klarifikasi dana yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim merupakan dana owner. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa dari penyampaian paparan PT Bayan Resourcese pihaknya telah banyak memberikan bantuan untuk Kaltim salah satunya membangun jalan antar wilayah, sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan penanganan Covid-19.

“Sudah disampaikan oleh pihak managernya tidak bisa ikut campur kalau bantuan pribadi. Kalau terkait dengan bantuan perusahaan mereka sampaikan bahwa bantuan perusahaan ke Kaltim selama ini sudah banyak kepada masyarakat,” ungkapnya usai RDP di Lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5/2022).

Kata dia, persoalan PT Bayan Resources merupakan salah satu perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak menutup kemungkinan tidak jelas Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sehingga ke depannya perlu adanya evaluasi total program CSR dan PPM perusahaan tambang. “Ke depan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi CSR di Kaltim semua perusahaan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fahlevi mengatakan pihaknya akan mengadakan Pansus untuk menindaklanjuti permaslahan CSR termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial.

“Perda itu perlu pembaharuan karena sesuai dengan peraturan pusat UU yang ada di pusat berubah. Jadi kami minta turunannya juga dirubah dan direvisi ulang untuk Perda CSR tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu dari hasil rapat yang dilakukan. Diketahui bahwa forum CSR bukan hanya satu melainkan ada beberapa forum CSR dari Kemensos dan lainnya. “Komisi IV akan mengundang forum CSR yang ada di Kaltim sesuai dengan turunan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pjs Forum CSR Kesos Kaltim Wahyudin mengatakan bahwa persoalan CSR mengacu kepada Pergub Nomor 3 tahun 2013 dengan Peraturan Kemensos Nomor 9 tahun 2020.

“Kalau Perda 2013 memang kami mau evaluasi karena apakah sesuai keadaan sekarang. Kami mengacu Permensos Nomor 9 tahun 2020 ada delapan aspek yang perlu diberikan manfaat CSR salah satunya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, seni dan budaya dan sebagainya,” pungkasnya.
(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)