DPRD Kaltim akan Bentuk Pansus Tangani Persoalan CSR

Kamis, 19 Mei 2022 210
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. PT Bayan Resources telah melakukan klarifikasi dana yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim merupakan dana owner. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa dari penyampaian paparan PT Bayan Resourcese pihaknya telah banyak memberikan bantuan untuk Kaltim salah satunya membangun jalan antar wilayah, sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan penanganan Covid-19.

“Sudah disampaikan oleh pihak managernya tidak bisa ikut campur kalau bantuan pribadi. Kalau terkait dengan bantuan perusahaan mereka sampaikan bahwa bantuan perusahaan ke Kaltim selama ini sudah banyak kepada masyarakat,” ungkapnya usai RDP di Lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5/2022).

Kata dia, persoalan PT Bayan Resources merupakan salah satu perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak menutup kemungkinan tidak jelas Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sehingga ke depannya perlu adanya evaluasi total program CSR dan PPM perusahaan tambang. “Ke depan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi CSR di Kaltim semua perusahaan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fahlevi mengatakan pihaknya akan mengadakan Pansus untuk menindaklanjuti permaslahan CSR termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial.

“Perda itu perlu pembaharuan karena sesuai dengan peraturan pusat UU yang ada di pusat berubah. Jadi kami minta turunannya juga dirubah dan direvisi ulang untuk Perda CSR tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu dari hasil rapat yang dilakukan. Diketahui bahwa forum CSR bukan hanya satu melainkan ada beberapa forum CSR dari Kemensos dan lainnya. “Komisi IV akan mengundang forum CSR yang ada di Kaltim sesuai dengan turunan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pjs Forum CSR Kesos Kaltim Wahyudin mengatakan bahwa persoalan CSR mengacu kepada Pergub Nomor 3 tahun 2013 dengan Peraturan Kemensos Nomor 9 tahun 2020.

“Kalau Perda 2013 memang kami mau evaluasi karena apakah sesuai keadaan sekarang. Kami mengacu Permensos Nomor 9 tahun 2020 ada delapan aspek yang perlu diberikan manfaat CSR salah satunya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, seni dan budaya dan sebagainya,” pungkasnya.
(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.