Dorong Petani Sawit Sejahtera

Selasa, 26 Oktober 2021 116
Pelatihan Teknis Fasilitasi Bagi Unit Layanan di kantor kepala kampung Labanan Makmur Kabupaten Berau, Selasa (19/10) yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir
BERAU. Anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir, mengapresiasi pelatihan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka mendorong terbitnya Surat Tanda Daftar Kebun (STDB).

Hal itu diungkapkan Sutomo Jabir disela-sela kegiatan Pelatihan Teknis Fasilitasi Bagi Unit Layanan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri berlangsung di kantor kepala kampung Labanan Makmur Kabupaten Berau, Selasa (19/10). Pelatihan tersebut disupport oleh SPOSKAHATI Indonesia dan Asosiasi Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Leopart Kaltim dan Dinas Perkebunan Kabupaten Berau.

Ia memberi arahan tersebut sekaligus mendorong agar upaya dalam rangka mendidik masyarakat khususnya petani kebun sawit mandiri bisa memahami berbagai aturan penting. Dicontohkan, seperti adanya aturan bahwa perkebunan sawit dengan luasan dibawah 25 Ha tidak diwajibkan IUP sehingga menggunakan STDB, dan perusahaan tidak boleh lagi menerima buah sawit dari kawasan hutan atau perkebunan yang tidak ramah lingkungan sehingga perlu di data dengan baik.

Politisi dari dapil Bontang Kutim Dan Berau ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan petani sawit tidak sejahtera karena selain harga sawit yang bagus saat ini juga pemerintah selalu mendorong perusahaan atau pabrik sawit untuk memprioritaskan hasil sawit petani mandiri. “di era dimana animo masyarakat yang tinggi untuk berkebun sawit, tidak ada alasan petani mandiri tidak sejahtera” ungkapnya. 

Senada dengan Sutomo Jabir. Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri Mufid Datussalam, yang juga menilai positif kegiatan tersebut. Dirinya menyebut masyarakat perlu dikawal dan didampingi agar mengetahui tata cara memperoleh STDB. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kehadiran pemerintah maupun DPRD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengelola sawit mandiri agar semua proses pengurusan STDB dipahami dan dipenuhi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.