Dorong Peningkatan Kapasitas Berbasis Kinerja, Sekretariat dan DPRD Kaltim Sinkronisasikan Rencana Kerja 2024

Rabu, 5 April 2023 360
Tim Renja dengan Sekretariat DPRD Kaltim saat melakukan rapat finalisasi pembahasan dokumen renja dan sinkronisasi Renja DPRD dengan Renja Sekretariat DPRD Kaltim, di Hotel Jatra, Balikpapan, Minggu (2/4)
BALIKPAPAN. Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2024 melaksanakan rapat finalisasi dengan Sekretariat DPRD Kaltim, di Hotel Jatra, Balikpapan, Minggu (2/4). Rapat tersebut membahas agenda, yakni Finalisasi Dokumen Renja DPRD, Sinkronisasi Renja DPRD dengan Renja Sekretariat DPRD. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penyusun Renja DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Tim Penyusun Renja Rusman Yaqub, serta dihadiri seluruh Anggota Tim Penyusun Renja. Sementara Sekretariat DPRD Kaltim dihadiri langsung Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta seluruh pejabat Sekretariat DPRD Kaltim.

Ketua Tim Penyusun Renja DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri mengatakan, bahwa penyusunan rencana kerja DPRD dimaksud untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan dewan. Khususnya terkait dengan kinerja yang selama ini kurang maksimal. “Dasarnya penyusunan renja ini kan mengevaluasi kegiatan yang selama ini terkait dengan kinerja, kenapa kinerja itu kok kurang maksimal? Apa penyebabnya? Kemudian kita rumuskan penyelesaian permasalahannya,” terang Owi, sapaan akrabnya.

Termasuk mengevaluasi daya serap anggaran. Meskipun kata Owi selama ini serapan anggaran terbilang cukup baik, tetapi hal itu menurut dia masih bisa ditingkatkan. “Nah, sekarang langkah-langkah apa yang perlu kita lakukan untuk meningkatkan hal itu,” sebutnya. Kemudian juga terkait dengan kegiatan atau agenda DPRD yang kurang kuat cantolan hukumnya. Politisi muda Golkar ini mendorong sekretariat untuk segera melengkapi hal tersebut sesuai dengan tatatertib DPRD. Termasuk program yang dapat meningkatkan peran DRPD di masyarakat perlu inovasi. “Harapannya nanti, bisa maksimal tiga peran dan fungsi DPR itu, yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi. Apalagi posisi anggaran meningkat secara umum, peningkatan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja DPRD,” jelas Owi.

Senada, Wakil Ketua Tim Penyusun Renja, Rusma Yaqub menyampaikan, Renja 2024 ini bertujuan meningkatkan kinerja DPRD. Dengan demikian, harus ada beberapa perubahan, perbaikan dan pola baru. Salah satu contoh misalnya, pada kegiatan reses, desiminasi rancangan perda, dan kunjungan dapil dalam rangka untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan. “Nah, ini semua kan perlu perencanaan yang matang, dan juga tentu harus ada backup pembiayaan dalam rangka peningkatan optimalisasi peran dan fungsi DPR itu sebetulnya Intinya. Karena kita menggunakan sistem anggaran kinerja, maka semua basisnya kinerja. Tidak bisa menganggarkan sesuatu tanpa ada resening basis kerjanya begitu,” terang Rusman.

“Karena kan, sekretariat mempunyai fungi memfasilitasi tugas DPRD, maka itu sekretariat juga mempunyai tugas memperlancar tiga fungsi utama DPR, yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsai legislasi,” pungkas Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)